PERAN LAPAS TERBUKA KELAS III RUMBAI SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI KONSEP COMMUNITY BASED CORRECTION (CBC)

Gazali Genepsi, Mitro Subroto

Abstract


Program pembinaan dalam sistem pemasyarakatan adalah menjalin kembali hubungan narapidana sehingga dapat kembali ke lingkungan masyarakat. Dalam meningkatkan kualitas proses pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, diperlukan inovasi dalam penerapan sistem pemasyarakatan serta program yang tepat pada proses pembinaan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Community Based Correction (CBC) sebagai inovasi pengintegrasian narapidana terhadap lingkungan masyarakat.

Lembaga Pemasyarakatan Terbuka memiliki peran untuk menerapkan Community Based Correction (CBC) yang sangat sesuai untuk menjalin hubungan narapidana dengan masyarakat sehingga dapat menjalani kehidupan yang lebih baik. Community Based Correction adalah proses pembinaan lanjutan dalam mempersiapkan narapidana menjalankan proses reintegrasi sosial yang berdasarkan konsep Community Based Correction (CBC).

Community Based Correction (CBC) menjadi konsep atau program pendampingan bagi warga binaan pemasyarakatan selama menjalani sisa masa hukuman dan diberikan kesempatan untuk berintegrasi kembali dalam masyarakat dengan pemantauan dan pengawasan tertentu, yaitu: narapidana harus mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, narapidana diseleksi terlebih dahulu, narapidana tidak boleh dieksploitasi, sistem pengamanan harus minimum, dan tanggung jawab pemindahan narapidana. Implementasi prinsip dasar Community  Based  Correction (CBC) di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.

Keywords


Lembaga Pemasyarakatan Terbuka, Narapidana, Community Based Correction (CBC).

Full Text:

PDF

References


Bangun, Heryansah Libka. 2022. “Peran Lapas Terbuka Sebagai Pelaksanaan Konsep Community-Based Corrections (CBC). Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosialâ€. Vol. 9, No. 1.

Darwis, Abdul Malik Fajar. 2020. “Penerapan Konsep Community Based Correction Dalam Program Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatanâ€. Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 6, No. 1.

Ekaputra, H., & Santiago, F. 2020. “Pengembangan Kecakapan Hidup Warga Binaan Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Melalui Bimbingan Kerja Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Asasi Manusiaâ€. Jurnal HAM. Vol. 11, No. 3.

Fajriando, Hakki. 2018. “Evaluasi Pelaksanaan Community-Based Corrections Di Lapas Terbuka Kelas III Rumbaiâ€. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. 12, No. 3.

Hamja. 2015. “Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) Dalam Sistem Peradilan Pidanaâ€. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 27, No. 3.

Haryono. 2018. “Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Lapas Terbuka Dalam Proses Asimiliasi Narapidanaâ€. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. 12, No. 3.

Louis P, Corney. 1980. “Corrections Treatment and Philosophyâ€. New York: Englewood Cliffs, PrenticeHall Inc.

Mahardika. 2020. “Implementasi UU No. 12 Tahun 1995 Mengenai Capaian Tujuan Pemasyarakatan Melalui Lapas Terbukaâ€. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Vol. 7, No. 3.

Mastija, H. 2016. “Penerapan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaruâ€. Jom Fakultas Hukum, Vol. 3, No. 1.

Muladi. 1995. “Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidanaâ€. Semarang: BP Universitas Diponegoro.

Sholehuddin, M. 2007. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2972-2978

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora