PERAN NOTARIS DALAM TRANSFORMASI HUKUM KERANAH PERDATA ATAS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Diaz Sasongko, Achmad Faishal, Indah Ramadhany

Abstract


Pentingnya artikel ini sebagai masukan pemikiran terhadap penerapan restorative justice yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peran Notaris dibutuhkan manakala pihak korban yang mendapatkan pernyataan dari pihak pelaku berkaitan dengan “mengembalikan barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana†untuk memulihkan hak-hak korban memerlukan adanya jaminan kebendaan dengan kekuatan  eksekusitorial apabila dibelakang hari pihak pelaku tidak melaksanakan kewajibannya. Berbagai perdebatan muncul perihal restorative justice sebagai kebijakan diranah hukum pidana adalah murni untuk tidak dikaitkan dengan ranah hukum perdata, namun pada kenyataannya kebutuhan akan transformasi hukum keranah perdata tidak bisa dihindari. Alhasil, artikel ini tidak lain untuk memahami berbagai persoalan yang muncul dan  menemukan letak landasan bagi Peran Notaris.


Full Text:

PDF

References


Muladi, 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana, Semarang: Universitas Diponegoro.

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati. 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 2008. Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa yang Akan Datang, Gramedia, Jakarta.

Phillipe Nonet dan Philip Selznick. 2007. Hukum Responsif. Bandung: Nusa Media.

Richard Susskind. 2007. Transforming The Law. United States: Oxford University Press Inc.

Stanley Grupp. E. 1972. Theories of Punishment. London: Indiana University Press.

Sudikno Mertokusumo, 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Anak Agung Istri Agung, “Akta Perdamaian Notariil Dalam Pembuktian Di Pengadilanâ€, Jurnal: Notariil. Vol. 1, No. 1, Tahun 2018.

Kartika Purwandana Anuttama, “Implikasi dan Tinjauan Yuridis Akta Perdamaian Yang Di Buat Di Hadapan Notarisâ€, Tesis: Program Studi Magister Kenotariatan Angkatan II Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2016.

Kristian & Christine Tanuwijaya, Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justica) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal: Mimbar Justitia, Vol. 1. No. 02,Tahun 2015.

Rilda Murniati, “Relevansi dan Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa di Bidang Ekonomiâ€. Jurnal: Fiat Justisia, Vol. 9, No. 1, tahun 2015.

Wiwin Dwi Ratna Febriyanti, “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019â€, JHAPER, Vol. 6, No. 2, Juli – Desember 2020.

Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan eksekusi jaminan fidusia

Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2949-2960

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora