COMMUNITY BASED CORRECTION DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA

Akhmad Faiq Maulana, Mitro Subroto

Abstract


Sistem pemasyarakatan yang diimplementasikan di Indonesia berangkat dari mashab reintegrasi sosial, meskipun masih dapat diperdebatkan pada tatanan praktis atau implementasi. Unit-unit teknis dari Sistem Pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai upaya isolasi pelanggar hukum atau terpidana dari masyarakat dengan alasan keamanan, namun berfungsi sebagai institusi yang melaksanakan perawatan, pembimbingan dan pembinaan.

Sejarah awal pemidanaan di dunia ditandai dengan munculnya mashab retributive, di mana aspek yang dominan dalam filosofi ini adalah sentimen penghukuman itu sendiri, di mana penghukuman merupakan upaya pembalasan setimpal atas kejahatan yang telah dilakukan. Pengaruh pemikiran utilitarianisme yaitu kemanfaatan pemidanaan bagi terpidana dan masyarakat umumnya serta tuntutan untuk pemidanaan yang lebih manusiawi telah merubah filosofi pemidanaan ke arah rehabilitatif dalam bentuk resosialisasi dan reintegrasi sosial. Kedua filosofi ini pada dasamya memandang bahwa pemidanaan bertujuan untuk merubah perilaku terpidana, serta tidak lagi menekankan aspek punitif.


Keywords


CBC; Pemasyarakatan; Reintegrasi.

Full Text:

PDF

References


Aditya, Z. F. (2019). Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1).

BENTHAM, J. (1781). General Editor JH Burns.

Coyle, A., & University of London. International Centre for Prison Studies. (2002). Managing prisons in a time of change. London: International Centre for Prison Studies.

Grupp, S. E. (Ed.). (1971). Theories of punishment. Bloomington, Ind.: Indiana University Press.

McCarthy, D. M. M. (2001). What happens to drug misusers on release from prison? An observational study at two London prisons. Drugs: Education, prevention and policy, 8(3).

Ohoitimur, Y. (1997). Pengantar Berfilsafat.

Snarr, R. W., & Wolford, B. I. (1996). Introduction to corrections. Brown & Benchmark.

Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2).

Sulhin, I. (2018). Diskontinuitas Penologi Punitif. Prenada Media.

Syamsiah, S., & Nggeboe, F. (2017). Kajian Yuridis Mengenai Pembinaan Terhadap Terpidana Lanjut Usia Di Lapas Klas IIa Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 1(3).




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2986-2996

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora