PUTUSAN MAJELIS KOMISI PERSAINGAN USAHA RI SARAT DENGAN KONFLIK KEPENTINGAN (Study Kasus Putusan KPPU No. 19/ 2018)

Ruben Alexander Hutagalung, Marjan Miharja

Abstract


Peradilan yang bebas dan tidak memihak merupakan ciri dari suatu negara hukum berkualitas.Negara Indonesia merupakan negara hukum, tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukumâ€. Segala perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum harus dipertanggujawabkan secara hukum, sebab didalam perbuatan hukum terkandung hak dan kewajiban. Sistem tatanan hukum kita mengenal asas peradilan yang bebas serta tidak memihak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU) lembaga dibentuk Presiden melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) yang memiliki kewenangan memutus sengketa persaingan usaha. Namun, KPPU bukanlah lembaga peradilan yang termasuk dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa pertimbang-pertimbangan yang dibuat oleh Majelis Komisi KPPU dalam study kasus putusan KPPU No. 19-I/ 2018. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan yuridis normatif berdasarkan study kasus.


Keywords


Putusan KPPU Penuh Kepentingan, Putusan KPPU Nomor 19-i/2018, Komisi Persaingan Usaha

Full Text:

PDF

References


Marjan Miharja,. Buku Ajar Filsafat Hukum, CV Cendekia Press Anggota IKAPI No. 328/JBA/2018, Cetakan Pertama, Januari 2021

I Dewa Gede Atmadja, Teori-teori hukum, Setara Press, 2018

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Konpress, 2006)

Stephen F. Ross, Principle of Antitrust Law, dikutip dari Johnny Ibrahim, hukum persaingan usaha filosofi, teori dan implikasi penerapannya di Indonesia, Cetakan Ketiga (Malang: Bayumedia Publishing, 2009

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

UU No. 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman, Tambahan Lembaran Negara RI No.5076

Peraturan Komisi No. 1 tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 83 ayat 1 huruf (e) tentang pengadaan barang/jasa pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah

Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah

Budi L. Kagramanto, “Implementasi UU No 5 Tahun 1999 oleh KPPUâ€, Jurnal Ilmu Hukum Yustisia 2007: p.2

Sadhu Bagas Suratno, ‘Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik’ E-Journal Lentera Hukum, 4.3, 164. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/eJLH/article/view/5499

Widjiastuti, Administrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 3, August 2019




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2910-2918

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora