ADVOKAT MAGANG DALAM MENERIMA KUASA KHUSUS MENDAMPINGI TERDAKWA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Tulisan ini membahas mengenai kepastian hukum kewenangan advokat magang yang ikut menandatangani surat kuasa dan juga menganalisa batasan advokat magang dalam mendampingi terdakwa di persidangan. jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif Tipe penelitian dalam penulisan artikel ini adalah kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hasil dari Penelitian ini adalah Advokat magang dapat diizinkan untuk menandatangani surat kuasa khusus untuk mendampingi terdakwa tapi dalam persidangan pengadilan dihadapan Hakim tetap harus mendapatkan izin resmi untuk beracara ditandai dengan penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Agama. Dalam Norma juga Advokat Magang dalam mendampingi terdakwa dipersidangan memiliki batasan diantaranya adalah tidak dapat memberikan tanggapan berupa pertanyaan kepada saksi, ahli dan terdakwa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djumadi. 1995. Kedudukan Kesepakatan Kerja Bersama Dalam Hubungan Industrial pancasila (HIP). Jakarta : Rajagrafindo.
Garner, Bryan A. 2014. Black’s Law Dictionary. Tenth Edition United States Of America: Thompson Reuters.
Harahap, Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Kadir, Muhammad Abdul. 1998. Hukum Perikatan. Bandung: PT.Alumni.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sartono dan Suryani, Bhekti. 2013. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Advokat. Jakarta Timur: Dunia Cerdas.
UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
PP Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
PP Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Perkaba No 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana;
Perkaba Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur perencanaan Penyidikan Tindak Pidana;
Surat Keputusan No. Pol Skep/1205/IX/2000/11 September 2000 Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juklik Proses Penyidikan Tindak Pidana
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2961-2971
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora