(2) Rani Apriani
*corresponding author
AbstractKejahatan korupsi merupakan kejahatan yang bersifat terorganisir. Dalam menyelesaikan kasus yang terorganisir, diperlukan adanya pihak yang bekerjasama dengan penegak hukum. Justice Collaborator dapat diartikan sebagai seorang pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.Dalam kasus tindak pidana korupsi dana pensiun PT. Pertamina terdapat perbedaan penilaian antara penyidik dan  penuntut  umum  dengan  hakim  dalam menentukan  seseorang  tersebut dikategorikan sebagai justice collaborator.Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana penerapan justice collaborator dalam tindak pidana korupsi dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap justice collaborator menurut Undang-Undang nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan Saksi dan Korban. Metodologi penelitian ini adalah yuridis normatif penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.Penelitian ini menghasilkan kesimpulan Persoalan mengenai kualifikasi justice collaborator dalam konteks formulasi serta praktiknya masih menimbulkan dilema. pada tataran penerapannya terdapat kekurangan dalam konteks pelindungan hukum bagi seorang justice collaborator
KeywordsJustice Collaborator ; Korupsi ; Perlindungan Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3072-3083 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i6.3072-3083 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Eddyono, Supriyadi Widodo. Catatan Kritis Terhadap Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban , Elsam, Jakarta
Firman Wijaya, 2012, “Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukumâ€, Penaku, Jakarta, h.7
Muzadi, H. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing. 2004
Nikolas Simanjuntak, Acara Pidana di Indonesia dalam Sirkus Hukum, (Bogor: Ghlmia Indonesia, Cet I, 2009), hlm. 320
Sasangka, Hari dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Mandar Maju, Bandung
Waluyo, Bambang. Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban. Sinar Grafika. 2012
Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta; Sinar Grafika, 2004
Abdul Haris Semendawai, “Revisi Undang-Undang No.13 tahun 2006, Momentum Penguatan Perlindungan Saksi dan Korbanâ€, Jurnal Perlindungan Saksi dan Korban, Volume 1 Tahun 2011, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Esti Kanti Pratiwi, Noor Rahmat. Tinjauan Norma Hukum Justice Collaborator dan whistleblower Pada Tindak Pidana Korupsi, Perspektif Volume 25 Nomor 2 ,2020.
I.W.P. Sucana Aryana, Justice Collaborator Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Muhamad Iqbal Lubis , Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator dalam Hukum Pidana di Indonesia , Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara Medan , 2019.
Yusuf Komarudin, Penerapan Justice Collaborator dalam Peradilan Pidana Indonesia,Skripsi S1 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Preamble UN Convention Against Corruption 2003 alinea 1
SEMA NO 4 TAHUN 2011.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download