EFEKTIFITAS PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT DALAM MENANGGULANGI OVER KAPASITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Danur Tri Gonggo, Mitro Subroto

Abstract


Faktor utama penyebab terjadinya over kapasitas adalah adanya tidak keseimbangan perbandingan antara warga binaan yang masuk (bertambah) dengan warga binaan yang keluar (berkurang), selain itu rendahnya jumlah pemberian program Pembebasan Bersyarat bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat juga menjadi salah satu penyebab tingginya jumlah penghuni lapas di Indonesia. Untuk mengatasi masalah kelebihan jumlah penghuni tersebut pemerintah mengeluarkan peraturan sebagai dasar untuk hal tersebut, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan TataCara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Metode kualitatif yang bersifat deskriptif digunakan pada penelitian ini. Dari hasil penelitian ditemukan beberapa solusi mengatasi permasalahan yaitu menambah jumlah petugas di bidang registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan di Lapas, perlunya spesifikasi pekerjaan diperlukan juga adanya koordinasi yang lebih baik antara petugas lapas dengan pihak kejaksaan hingga memaksimalkan kinerja petugas dengan sesegera mungkin melaksanakan pekerjaan yang sudah menjadi tugasnya.


Keywords


Pembebasan bersyarat, Over kapasitas, Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Bambang Waluyo.2000.Pidana dan Pemidanaan. Bandung: Sinar Grafika

Jan Remmelink.2003.Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum

Made Darma Weda.1996.Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sudarto.1987.Hukum Pidana. Semarang: Yayasan Sudarto

Sudirman, Didin.2007.Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Alnindra Dunia Perkasa

Yandianto.2000. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Bandung: M2S

Sudiadi,Dadang dan josias,simon arthur.2011.Penghantar Manajemen Sekurit.Depok:Galaxy Puspa Mega

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. 01. PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.PK 04.10-80 Tanggal 21 September 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. 01 .PK.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2860-2867

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora