IMPLIKASI PENERAPAN SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA DALAM PEMILIHAN UMUM TERHADAP PROFESIONALITAS ANGGOTA LEGISLATIF DAN KUALITAS KADERISASI PARTAI POLITIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Dudi Warsudin, Hayatun Hamid

Abstract


Menjadi sebuah syarat yang mutlak bahwasanya berdirinya suatu negara harus didasarkan atas adanya keberadaan suatu pemerintahan. Keberadaan pemerintahan dalam suatu negara merupakan hal yang sangat penting dikarenakan kebijakan-kebijakan pemerintah akan menentukan sejahtera atau tidaknya suatu masyarakat. Mengingat pentingnya keberadaan suatu pemerintahan di dalam negara maka sudah seharusnya orang-orang yang mengisi jabatan-jabatan dalam pemerintahan merupakan orang-orang yang memiliki kualitas serta profesionalitas dalam menjalankan roda pemerintahan. Akan tetapi dengan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum di Indonesia memungkinkan siapa saja dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa memiliki kualifikasi serta kemampuan untuk menjalankan fungsi pokok lembaga legislatif yaitu membentuk undang-undang, menyusun anggaran pendapatan dan belanja, serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

            Adapun permasalahan yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah bagaimana implikasi penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum terhadap kualitas dan profesionalitas anggota legislatif dan kualitas kaderisasi partai politik. Serta bagaimana implikasi penerapan sistem proporsional terbuka terhadap produk hukum yang dibentuk oleh lembaga legislatif. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam hal ini menggunakan metode deskriptif analitis serta menggunakan pendekatan yuridis normatif.

            Hasil Penelitian yang penulis temukan yaitu bahwa sistem proporsional terbuka dalam pemilu menyebabkan siapa saja dapat mencalonkan diri serta dapat menjadi anggota legislatif walaupun pada kenyataannya yang bersangkutan tidak memiliki kualitas serta kualifikasi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif. Kemudian pemberlakuan sistem proporsional terbuka menyebabkan beberapa produk hukum yang dibentuk oleh lembaga legislative seringkali bersifat kontroversial serta tidak sedikit yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.


Keywords


Proporsional terbuka, Pemilu, Anggota Legislatif

Full Text:

PDF

References


Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Prenada Media Group,Jakarta, 2014.

Hanitijio,Ronny Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.

Hans Kelsen.Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara. Nusa Media

dan Nuansa, Bandung.2006

Jimly Asshddiqie, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. PT Bhuana Ilmu Populer.Jakarta,2009.

Muhammad, Abduljadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004.

Septi Nur Wijayanti dan Nanik Prasetyoningsih, Politik Ketatanegaraan, Lab Hukum Fakultas Hukum UMY,Yogyakarta. 2009

Soehino, Ilmu Negara,Liberty, Yogyakarta, 2005.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006.

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke empat

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.1104-1114

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora