KONSEP SANKSI KATULAK DALAM KEPERCAYAAN MASYARAKAT ADAT MIDUANA DI HUBUNGKAN DENGAN TINGKAT STABILITAS KEAMANAN DI DESA BALEGEDE KECAMATAN NARINGGUL KABUPATEN CIANJUR JAWA BARAT

Tarya Sonjaya, Yana Kuspiana, Hayatun Hamid, Haekal Fauzi

Abstract


Negara yang memiliki kedaulatan, tentu saja mempunyai tujuan untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakatnya. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan negara terhadap masyarakat antara lain dengan membentuk berbagai macam peraturan perundnag-undangan yang dimaksudkan untuk mewujudkan suatu keadaan yang aman dan tertib.Akan tetapi dengan banyaknya berbagai macam peraturan perundang-undangan yang tertulis terkadang tidak membuat masyarakat sadar untuk tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum. Hal ini berbeda dengan keyakinan yang dimiliki oleh masyarakat adat Miduana yang meyakini adanya sanksi yang tidak  tertulis yang disebut dengan Katulak, dimana keyakinan terhadap sanksi Katulak ini, masyarakat adat Miduana memiliki rasa takut yang luar biasa untuk melakukan suatu pelanggaran.

Adapun permasalahan yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah  Bagaimana kepercayaan masyarakat adat Miduana terhadap sanksi Katulak dapat meningkatkan stabilitas keamanan di Desa Balegede Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur. Bagaimana proses penegakkan hukum secara formil apabila terjadi pelanggaran hukum di wilayah kampung adat Miduana. Metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif  analisis dan metode pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis normatif..

Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Sanksi Katulak dapat meningkatkan stabilitas keamanan di Desa Balegede Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur. Selain itu pula proses penegakkan hukum secara formil di wilayah Kampung adat Miduana mengikuti apa yang tercantum di dalam aturan hukum pidana formil khususnya yang tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)


Keywords


Katulak, Miduana, Adat

Full Text:

PDF

References


Hanitijio,Ronny Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung,.

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional,Penerbit Binacipta, Bandung, 1995.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) Penerbit Alumni, Bandung, 2002.

Muhammad, Abduljadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004.

Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Penerbit Armico, Bandung, 1987.

Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam

Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M., Penerbit PT.Alumni,Bandung, 2002.

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan,Penerbit CV Utomo, Jakarta, 2006.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006.

Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ke empat

Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.614-623

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora