TINJAUN YURIDIS PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCABULAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Kejahatan pencabulan ialah bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan. Dimana perbuatan cabul tersebut tidak saja terjadi pada orang dewasa namun juga terjadi pada anak dibawah umur. Baik secara pribadi ataupun tidak pribadi anak-anak yang menjadi korban kejahatan pencabulan mengalami banyak sekali gangguan terhadap dirinya baik itu fisik maupun non-fisik yang disebabkan dari insiden tersebut. pada penulisan jurnal ini penulis membahas tentang penanganan dan pencegahan apa saja yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani kasus pencabulan yang dialami oleh anak di bawah umur. Pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tentunya akan berdampak pada psikologis dan perkembangan lainnya terhadap anak yang menjadi korban pelecehan. akibat psikologis pada anak-anak akan melahirkan trauma berat berkepanjangan yang kemudian bisa melahirkan perilaku yang tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, perkembangan jiwa terganggu, serta akhirnya mengakibatkan pada keterbelakangan mental. Keadaan tersebut kemungkinan bisa menjadi suatu kenangan buruk atau mengerikan bagi anak korban pencabulan tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
M. Djamil Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Gosita Arief, Masalah Korban Kejahatan, Skripsi, Universitas Trisakti, Jakarta
Marpuang Laden, 2004, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta : Sinar grafika
Soedarso, 1992, Kamus Hukum, Jakarta : Rineka Cipta
Bagus Ida subawa gede dan saraswati Sekarwangi putu, 2021, Kajian Kriminologis Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di Wilayah Hukum Polresta Denpasar, kertha wecaksana, Universitas Mahasaraswati, vol. 15, no 2
Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Tim KPAI, ini langkah pemerintah cegah aksi pelechan anak, https://www.kpai.go.id/publikasi/ini-langkah-pemerintah-cegah-aksi-pelecehan-anak, diakses pada 6 juni 2013
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2884-2891
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora