PELAKSANAAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT SEBAGAI WUJUD REINTEGRASI SOSIAL NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Abstract
Sistem perlakuan kepada pelanggar hukum di Indonesia sejak ditangkap, ditahan dan kemudian dibina dalam suatu lembaga yang dikenal dengan Lembaga Pemasyarakatan sampai akhirnya kembali ke tengah-tengah masyarakat mengalami perubahan dari sistematika penjara menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk pemulihan kesatuan hubungan hidup narapidana untuk menyadari kesalahan, mengantisipasi kejahatan berulang, dan diharapkan dapat berintegrasi lebih lanjut dalam masyarakat dan ikut serta berkontribusi secara aktif dalam pembangunan. Dalam mediasi hukum pelaku kejahatan pada akhirnya berada dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Tujuan penelitian ini yaitu memberikan deskripsi mengenai pembebasan bersyarat yang dikategorikan menjadi salah satu program dari sistem pemasyarakatan. Metode kualitatif yang bersifat deskriptif menjadi metode penelitian yang dilakukan serta menggunakan metode mewawancarai, mengobservasi dan melakukan studi kepustakaan dengan lokasi penelitian di Lapas Klas I Medan. Ketentuan melaksanakan hak pembebasan bersyarat kepada narapidana di Lapas Klas I Medan dengan pemberian beberapa manfaat yakni mengurangi kelebihan kapasitas, membiasakan narapidana dengan kebaikan, meningkatkan sikap narapidana karena takut melanggar hukum, dan mengurangi anggaran negara.Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A, Sanusi Has, Dasar-Dasar Penologi, Jakarta:Rasanta, 1994
Sudirman, Didin, Sosiologi Penjara, Jakarta:Ilmu Pemasyarakatan, 2003 : 223
Simanjuntak, S, Politik dan Praktek Pemasyarakatan, Jakarta 2003 : 26
Paramarta, Ambeg, Community Based Corrections Dalam Pelaksanaan Pidana Penjara Di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Jakarta : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2005.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan Penjelasannya, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta, 1982
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor .M.01.PK.04-10 Th 1999 Tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M. 01- PR. 07. 03 Tahun 1985 Tanggal 26 Februari 1985 tentang Struktur Organisasi Lembaga Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-PK.04.10 tahun 1990, tanggal 10 April 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan diubah kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2791-2801
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora