TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Pelecehan seksual dianggap sebagai perilaku melenceng karena tindakan memaksa seseorang seperti menyentuh bagian tubuh yang vital bahkan memaksa seseoang berhubungan seksual atau mengakibatkan seseorang yang dijadikan objek pusat perhatian yang tidak diinginkan korban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan perspektif tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pelecehan seksual berdasarkan aturan yang telah diatur dalam KUHP mengenai tindak kriminal pelecehan seksual yang disamaartikan dengan tindak kriminal melanggar kesusilaan. Untuk mengkaji bagaimana bagaimana analisis yuridis kejahatan Pelecehan Seksual dari Perspektif Hukum Pidana dan Hambatan Penegakan Kejahatan Pelecehan Seksual Dari Perspektif Hukum Pidana. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang menargetkan korban masih sering tidak dihiraukan, semua perlindungan yang ditujukan untuk korban dan pelaku tindak pidana serta penegakan hokum, seringkali salah kaprah dalam menjalankan dan menerapkan hukum atau sanksi kepada pelaku. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 (Tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Hak atas Akses Bantuan Medis) secara umum memberikan perlindungan hukum bagi korban tindakan keji di Indonesia Berbagai Upaya Rehabilitasi, Kompensasi dan Restitusi. Hal ini merupakan hak para korban yang secara tegas harus dilindungi.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustanti, R. D., Satino, ., & Bonauli, R. R. (2021). Indonesia Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami Pelecehan Seksual dalam Rangka Mewujudkan Bela Negara. Jurnal Supremasi, 11, 42–56. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i1.1092
Alhakim,A., & Sibarani, R. (2022). Kebijakan Pemberian Hukuman Mati Terhadap Pelaku Terorisme Dibawah Umur Yang Ada Di Indonesia. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(1), 62-71.
Anggreni, N. M. (n.d.). Analisis Perbandingan Hukum Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja “Quid Pro Quo†Di Indonesia Dan Malaysia. Jurnal Kertha Desa, 9(3), 12–26.
Choirunnisa, S. (2021). Legal Protection Against Women Victims of Sexual Harassment Through Social Media (Cyberporn). The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 3(3), 367–380. https://doi.org/10.15294/ijicle.v3i3.48266
Drani, F. N. (2021). Legal Protection for Minors as Victims of Sexual Harassment in Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(4), 525. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.v21.525-540
Halawa, R. S. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, VII(31), 1–12.
HANAFI, M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana. 14–25.
Handayani, T. A., Prasetyo, T., & Rahmat, D. (2019). Legal Protection of Women Victims of Sexual Harassment in Indonesia. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 209. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v6i2.1939
Hörnle, T. (2017). The New German Law on Sexual Assault and Sexual Harassment. German Law Journal, 18(6), 1309–1330. https://doi.org/10.1017/s2071832200022355
Hukum, P., Anak, T., Korban, S., Pidana, T., & Seksual, P. (n.d.). Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi Mandar Maju, Bandung. 1995, hlm. 103. 19–28.
Kamir, O. (2005). Sexual harassment law in Israel. International Journal of Discrimination and the Law, 7(1–4), 315–335. https://doi.org/10.1177/135822910500700412
Luzon, G. (2017). Criminalising Sexual Harassment. The Journal of Criminal Law, 81(5), 359–366. https://doi.org/10.1177/0022018317735420
Middlemiss, S., & Stewart, R. (1993). Sexual harassment in education. Education and the Law, 5(4), 189–197. https://doi.org/10.1080/0953996930050402
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Anak Di Kota Manado. Lex Crimen, 7(7).
Review, L., Pandemi, M., & Viktimologi, C.-P. (2019). Gorontalo. 2(2), 277–289.
Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Journal Justiciabelen (Jj), 1(1), 51. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115
Sibarani, R., & Suhendra,T. P., Foonasan,Y. H., Alhakim,A. (2021). Kajıan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan: Perspektıf Hukum dı Indonesıa. Conference on Business, Social Sciences and Technology (CoNeScINTech), 1(1), 719-727.
Salman, M., Abdullah, F., & Saleem, A. (2016). Sexual Harassment at Workplace and its Impact on Employee Turnover Intentions. Business & Economic Review, 8(1), 87–102. https://doi.org/10.22547/ber/8.1.6
Soonthornpasuch, P. (2008). Sexual harassment: Laws in Thailand. Women’s Studies International Forum, 31(5), 345–354. https://doi.org/10.1016/j.wsif.2008.08.006
Supardi, H. M., Thalib, H., Azwad, &, & Hambali, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Penyidikan Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(6), 1716–1731.
Wahyuningsih, S. E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 172. https://doi.org/10.26532/jph.v3i2.1407
Yoko. (2019). 済無No Title No Title No Title. 1(April), 105–112.
Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 619. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.619-636
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.1095-1103
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora