PENYELESAIAN SENGKETA SEBAGAI SALAH SATU ALAT PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS BERDASARKAN KEARIFAN LOKAL DI INDONESIA

(1) * Putri Risna Nurrohmah Mail (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Devi Siti Hamzah Marpaung Mail (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Konfrontasi yang berlangsung di penduduk pada biasanya bisa dituntaskan lewat 2 jalur, yakni litigasi (majelis hukum) serta nonlitigasi (di luar majelis hukum). Penanganan konfrontasi lewat jalur di luar majelis hukum bisa ditempuh lewat sebagian opsi lain. Penanganan konflik lewat jalur alternatif di luar majelis hukum butuh dikembangkan dengan cara energik cocok dengan transformasi serta keinginan penduduk, dimana pengembangan prosedur alternatif bisa diadopsi dari nilai- nilai serta kebajikan lokal warga yang terdapat, alhasil hasil yang digapai bisa penuhi rasa kesamarataan untuk penduduk. Kebajikan lokal yang diartikan yakni nilai-nilai yang terlihat dalam penduduk adat itu sendiri dengan mengaitkan datuk adat ataupun penduduk dalam daerah adat yang menguasai esensial kasus yang dipersengketakan. Tidak hanya itu, ketentuan tercatat yang legal di kawasan adat pula mempengaruhi dalam cara penanganan konflik ini. pelaksanaan alternatif penanganan konflik berlandas kebajikan lokal bisa diamati dari penanganan konflik di kawasan adat di Indonesia.  


Keywords


Metode, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kearifan Lokal

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2566-2574
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i5.2566-2574 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arus Akbar Silondae. 2010. Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis. Mitra Wacana Media.

Bambang Sutiyoso, 2006. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Citra Media. Erman Rajagukguk. 2000. Budaya Hukum dan Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan, Jurnal Magister Hukum, Vol. 2 No. 4, Oktober 2000

Rianto Adi. 2005. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit: Jakarta. Satjipto Raharjo. 1980. Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Alumni: Bandung. Suyud Margono. 2000. ADR dan Arbitrase, GhaliaIndonesia: Jakarta.

Undang–Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa.

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1992

J. Folberg dan A. Taylor, I Cambrige University Press, 1984

Laurence Bolle, Mediation: Principle, Process and Practice, New York, 1996

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Susanti Adi Nugroho, Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta, 2009

http://istilahhukum.wordpress.com/2013/02/06/ultimum-remedium

http://ejournal.undip.ac.id/index.php/ .../2439


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora