ALUR PROSES PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGEKTA KONSUMEN ( BPSK ) KARAWANG

(1) * Imam Arifin Daffa Mail (UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG, Indonesia)
(2) Devi Siti Hamzah Marpaung Mail (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pasal 49 ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah membentuk organisasi penyelesaian debat pelanggan di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian pertanyaan pembelanja di luar pengadilan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga yang dipercaya untuk mengurus dan menyelesaikan pertanyaan antara pelaku bisnis dan pembeli. Kantor tersebut adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang menunjukkan kompleksitas proses pengadilan yang umumnya akan panjang, formal dan berbelit-belit dengan pendekatan elektif untuk menyelesaikan perdebatan di luar pengadilan dengan mempertimbangkan standar biaya yang cepat, lugas dan minimal. Penjelajahan ini diarahkan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berkedudukan di Kabupaten Karawang dengan menggunakan pendekatan dan pendekatan yuridis yang mengatur. Tugas BPSK dilihat dari UU no. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat ditempuh dengan 3 (tiga) strategi, yaitu strategi peredaan, intervensi dan mediasi berdasarkan keputusan dan pemahaman dari pertemuan-pertemuan interogasi. Jenis pilihannya adalah konklusif dan membatasi untuk memanfaatkan strategi peredaan dan intervensi.


Keywords


Perlindungan Konsumen, Penyelesaian Konsumen, Badan Penyelesaian Konsumen

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2892-2897
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i6.2892-2897 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Nasional dan Internasional, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hal. 16.

Mas Achmad Santosa, Alternative Dispute Resolution (ADR) di bidang Lingkungan hidup, makalah disampaikan dalam Acara Forum Lingkungan Hidup tentang Alternative Dispute Resolutio (ADR) yang diselenggarakan oleh Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman, hlm.1

Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.350/MPP/Kep/12/2001, Pasal 35 Ayat (3).

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Arbitrase.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Arbitrase, Pasal 1 Butir 3

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 52 jo. Kemenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001.

Suharman Rahmat, SH. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Serang, Makalah Presentasi dalam Acara Sosialisasi Perlindungan Konsumen pada 4 Desember 2014.

Susanti Agung Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, (Jakarta: Kencana, 2008), hal. 72.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora