ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI DIGITAL (E-COMMERCE) STUDI KASUS KERUDUNGBYRAMANA BANDUNG

(1) * Vybianca Nurmalita Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Margo Hadi Pura Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Permasalahan yang dibahas yakni mengenai pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia, perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli pada situs belanja online, pertanggungjawaban pengelola situs belanja terhadap kerugian yang dialami konsumen pada saat bertransaksi jual beli melalui situs belanja online. Metode pengumpulan data adalah data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah, dan internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia telah dapat diakomodasi dengan baik oleh UU Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang terwujud melalui Perlindungan data pribadi konsumen, syarat sahnya transaksi e-commerce, klausula baku, dan pengaturan mengenai objek transaksi e-commerce.


Keywords


E-commerce; Konsumen; Perlindungan Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2518-2531
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i5.2518-2531 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002.

Agus Budi, Hukum Dan Internet Di Indonesia, Yogyakarta : UII Press, Yogyakarta, 2003.

AZ Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Diadit Media, 2002.

Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Inosentius Samsul,“Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlakâ€, Universitas Indonesia, 2004.

Norbert. Reich,“Protection of Consumers Economic Interests by the EC,†Sydney Law Review, no. March, 1992.

Soerjono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 2003.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Cetakan Ketiga, UI Pres, 1996.

Sudaryatmo, Hukum Dan Advokasi Konsumen, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Yansen Darmanto,“Pilihan Hukum Dan Pilihan Forum Dalam Kontrak Internasionalâ€, Universitas Indonesia, 2002.

Yusuf Shofie, Pelaku Usaha, Konsumen, Dan Tindak Pidana Korporasi, Jakartta : Ghalia Indonesia, 2002.

Syafriana, Rizka. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronkâ€. Jurnal De Lega Lata. Vol.1.No.2.Juli-Desember 2016

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

https://opini.harianjogja.com/read/2019/01/16/543/965390/opini-perlindungan-konsumen-di-era-digital, di akses tanggal 17 Januari 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora