PERAN KEJAKSAAN DALAM PENGAWASAN DANA DESA DI WILAYAH KOTA PADANGSIDIMPUAN (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan Barang Sitaan dalam perkara pidana menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di Polres Kota Padangsidimpuan dan untuk mengetahui realita Kedudukan Barang Sitaan dalam perkara pidana menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di Polres Kota Padangsidimpuan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research kualitatif. Penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskeipsikan dan menganalisa fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan dan pemikiran orang secara indivudual maupun kelompok.
Adapun kedudukan barang sitaan bahwa yang berhak atau berwewenang menyita barang yang telah terjadi tindak pidana dalam peraturan PERKAPOLRI No 10 Tahun 2010 ini Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian RI mulai dari proses penerimaan, perawatan, pengeluaran dan sampai pemusnahan Barang Bukti dilakukan oleh penyidik atapun PPBB yang telah dikelolah dengan baik. Sedangkan Kedudukan Barang Sitaan ini termasuk dalam Kedudukan Materil. Sebagaimana yang dimaksud dengan Materil yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya, yang selengkap-lengkapnya, yang mendekati kebenaran itu sendiri dan yang dimaksud dari fungsi kedudukan barang sitaan itu untuk membuktikan suatu perkara tindak pidana. Â
Adapun realita kedudukan Barang sitaan dalam perkara pidana ini adalah sebagaimana halnya dari hasil penelitian atau realita yang terjadi di lapangan, secara normatif memang betul barang yang disita itu telah dikelolah baik oleh pihak penyidik dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam PERKAPOLRI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun terdapat kendala-kendala pada saat proses pengelolaan barang bukti seperti yaitu: Sarana dan prasarana masih belum memadai, dalam hal perawatan, penyimpanan dan pemeliharaan. terutama yang menyangkut alat transportasi termasuk juga kendala dari Anggaran pemeliharaan basan dan baran yang masih sangat terbatas (belum maksimal).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Achmadi, Adib, 2005, Panduan Pengawasan Keuangan Daerah, Jakarta: Masyarakat Transparansi Indonesia
Adisasmita, Rahardjo, 2014, Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah, Yogyakarta: Graha Ilmu
Asikin, Amiruddin H. Zainal, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Djayasinga, Marselina, 2008, Pengawasan APBD Apa, Siapa, dan Bagaimana, Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung
Effendy, Marwan, 2007, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia
Handoko, Hani, 2003, Manajemen, Yogyakarta: BPFE
Handoko, T. Hani, 2012, Manajemen, Yogyakarta: BPFE
Malayu Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Bumi Aksara, 2002
Manullang, , 2012 Dasar-dasar Manajemen, Yogyakarta: UGM Press
Ni’matul, Huda, 2007, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, Yogyakarta: FH UII Press
Riyadi, 2002, Perencanaan pembangunan Daerah Strategi Mengendalikan Otonomi Daerah, Jakarta: Gramedia
Siagian, Sondang P., 2003, Teori dan praktek kepemimpinan, Jakarta: PT. Rineka Cipta
Soekanto, Soerjono, 2009, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta Rajawali Pers
Sujamto, 1986, Beberapa pengertian dibidang pengawasan, Jakarta: Ghalia Indah
Wayulo, Bambang, , 2002 Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika
Widjaja, HAW., 2003, PemerintahanDesa/Marga, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
B. Peraturan dan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendes Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019
Instruksi Presiden RI Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012, Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
C. Internet:
http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2019/09/7.-DANA-DESA.pdf di akses tanggal 04 Mei 2021
https://pewarta.co/news/sumut/kapolres-padangsidimpuan-meminta-kepala-desa-menggunaan-dana-desa-dengan-baik diakses tanggal 5 Mei 2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora