PERAN KEJAKSAAN DALAM PENGAWASAN DANA DESA DI WILAYAH KOTA PADANGSIDIMPUAN (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN)

Sarmadan Pohan

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan Barang Sitaan dalam perkara pidana menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di Polres Kota Padangsidimpuan dan untuk mengetahui realita Kedudukan Barang Sitaan dalam perkara pidana menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di Polres Kota Padangsidimpuan.

Jenis  penelitian  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  field  research  kualitatif. Penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskeipsikan dan menganalisa fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan dan pemikiran orang secara indivudual maupun kelompok.

Adapun kedudukan barang sitaan bahwa yang berhak atau berwewenang menyita barang yang telah terjadi tindak pidana dalam peraturan PERKAPOLRI No 10 Tahun 2010 ini Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian RI mulai dari proses penerimaan, perawatan, pengeluaran dan sampai pemusnahan Barang Bukti dilakukan oleh penyidik atapun PPBB yang telah dikelolah dengan baik. Sedangkan Kedudukan Barang Sitaan ini termasuk dalam Kedudukan Materil. Sebagaimana yang dimaksud dengan Materil yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya, yang selengkap-lengkapnya, yang mendekati kebenaran itu sendiri dan yang dimaksud dari fungsi kedudukan barang sitaan itu untuk membuktikan suatu perkara tindak pidana.  

Adapun realita kedudukan Barang sitaan dalam perkara pidana ini adalah sebagaimana halnya dari hasil penelitian atau realita yang terjadi di lapangan, secara normatif memang betul barang yang disita itu telah dikelolah baik oleh pihak penyidik dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam PERKAPOLRI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun terdapat kendala-kendala pada saat proses pengelolaan barang bukti seperti yaitu: Sarana dan prasarana masih belum memadai, dalam hal perawatan, penyimpanan dan pemeliharaan. terutama yang menyangkut alat transportasi termasuk juga kendala dari Anggaran pemeliharaan basan dan baran yang masih sangat terbatas (belum maksimal).


Keywords


Peran, Kejaksaan, Pengawasan, Dana Desa

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Achmadi, Adib, 2005, Panduan Pengawasan Keuangan Daerah, Jakarta: Masyarakat Transparansi Indonesia

Adisasmita, Rahardjo, 2014, Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah, Yogyakarta: Graha Ilmu

Asikin, Amiruddin H. Zainal, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Djayasinga, Marselina, 2008, Pengawasan APBD Apa, Siapa, dan Bagaimana, Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung

Effendy, Marwan, 2007, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia

Handoko, Hani, 2003, Manajemen, Yogyakarta: BPFE

Handoko, T. Hani, 2012, Manajemen, Yogyakarta: BPFE

Malayu Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Bumi Aksara, 2002

Manullang, , 2012 Dasar-dasar Manajemen, Yogyakarta: UGM Press

Ni’matul, Huda, 2007, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, Yogyakarta: FH UII Press

Riyadi, 2002, Perencanaan pembangunan Daerah Strategi Mengendalikan Otonomi Daerah, Jakarta: Gramedia

Siagian, Sondang P., 2003, Teori dan praktek kepemimpinan, Jakarta: PT. Rineka Cipta

Soekanto, Soerjono, 2009, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta Rajawali Pers

Sujamto, 1986, Beberapa pengertian dibidang pengawasan, Jakarta: Ghalia Indah

Wayulo, Bambang, , 2002 Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika

Widjaja, HAW., 2003, PemerintahanDesa/Marga, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

B. Peraturan dan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendes Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019

Instruksi Presiden RI Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012, Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

C. Internet:

http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2019/09/7.-DANA-DESA.pdf di akses tanggal 04 Mei 2021

https://pewarta.co/news/sumut/kapolres-padangsidimpuan-meminta-kepala-desa-menggunaan-dana-desa-dengan-baik diakses tanggal 5 Mei 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora