TINJAUAN YURIDIS HAK MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN MENURUT UUPA NO. 5 TAHUN 1960

Frengki Hardian

Abstract


Tanah bagi suatu masyarakat berfungsi sebagai sosial aset dan kapital aset, yang nilainya selalu bertambah seiring dengan pertumbuhan jumlah manusia (penduduk). Selanjutnya dalam penguasaan tanah tersebut, berimplikasi kepada beberapa permasalahan, diantaranya adalah:  Apakah dimungkinkan seseorang mendirikan bangunan di atas tanah hak milik orang lain? Hak apakah yang mungkin diperoleh menurut perangkat hukum yang telah berlaku? â€Hak Mendirikan Bangunan di atas tanah Hak Milik Orang Lain adalah fenomena yang selalu dijumpai pada masyarakat manapun. Hak ini dapat lahir karena kebiasaan masyarakat, diatur oleh undang-undang dan karena perjanjian yang dibuat antara pemilik tanah dengan orang yang membutuhkan tanah untuk mendirikan bangunan. Dalam KUH Perdata tentang kebendaan, hak ini termasuk kategori benda  tetap, dan merupakan benda yang dapat dialihkan dan dibebani. Dari penelusuran dalam masyarakat di Indonesia ditemui praktik hukum mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain diantaranya dinamakan dengan numpang karang. Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia hak ini dinamakan dengan  recht van opstal, setelah Indonesia merdeka dan diberlakukan UUPA dikenalkan Hak Guna Bangunan.  Di samping itu juga ditemukan fenomena hukum mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain yang lahir karena perjanjian yang dikenal dengan  bangun, guna dan serah atau lebih dikenal dengan built, operate and transfer.


Keywords


Hak mendirikan bangunan, Hak di atas hak orang lain, KUH Perdata, UUPA

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, 1996. Konsep Tentang Hak Ulayat dan Hak-Hak Mat Atas Tanah Lainnya Menurut Huikum Indonesia, Pusat penelitian Unika Atmajaya, Jakarta.

Abdurrahman, 1985. Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Alumni, Bandung.

Abdurrahman, 1994. Kedudukan Hukum Adat Dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia. Akademika Pressindo. Jakarta.

Harsono, Boedi, 1996. Hukum Agraria Indonesia, Cet ke 13. Penerbit Djambatan.

Hermayulis, 1999, Penerapan Hukum Pertanahan dan Pengaruhnya Terhadap Hubungan Kekerabatan pada Masyarakat Matrilineal Minangkabau di Smatera Barat, Disertasi Doktor pada Universitas Indonesia.

Hermayulis, Hardian, F., Hernadewita, Amelia, D., Azhari, C.H., Yaakub, N.I., Shapiee, R., (2012), AN ANALYSIS OF LEASEHOLD CONCEPT IN THE LAND MANAGEMENT SYSTEM OF INDONESIA AND MALAYSIA, Medwell Journal: the Social Sciences, ISSN: 1818-5800, Vol 7(3), 391-404.

Hermayulis, Hernadewita & Hardian F., (2016), TRANSFORMASI NILAI SISTEM MATRILINEAL MINANGKABAU DALAM PENEMPATAN MASYARAKAT MINANG DI NEGERI SEMBILAN, MALAYSIA, International Journal of the Malay World and Civilisation (Iman) 4(1), 2016: 3 – 14 (http://dx.doi.org/10.17576/IMAN-2016-0401-01).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang, 2020, https://www.atrbpn.go.id/?menu=baca&kd=pGfVU9tZh8jXxpDFVtAH6p9eDBhkCXPpw2KS4uQfuvJzQVzwybmAOuVIFgE/OECV

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1985, hlm. 15

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001, hlm. 10, 17-18.

Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.

Vollenhoven, C. Van, 1981, Terjemahan Koninklijk Instituut Voor Taal Land-en Volkenkunde (KTTLV) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). 1981. Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia, Penerbit Jambatan, Jakarta.

Vollenhoven, C. Van. 1925. De Indonesier en Zijn Grond Leiden, E.J.Brill.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1883-1900

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora