KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI KRITIS

Christina Angelita

Abstract


Penelitian ini mengkaji terkait tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang ditinjau dari perspektif viktimologi kritis, serta bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konspetual. Sumber penelitian ini berupa buku, jurnal penelitian, undang-undang, dan lain sebagainya. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa faktor utama penyebab terjadinya kasus KDRT adalah adanya budaya patriarki yang masih melekat pada masyarakat luas, oleh karena itu perlu ditanamkan kembali rasa saling mengasihi, menghargai perbedaan, dan terus menerus dikampanyekan terkait kesetaraan gender, serta perlu dingatkan kembali bahwa selalu mengutamakan jalan dialog dalam menyelesaikan suatu permasalahan.


Keywords


Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perempuan, Kesetaraan Gender

Full Text:

PDF

References


Arief Mansur DM and ; Gultom E, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita (PT Raja Grafindo Persada 2007)

Badriyah K, Penyelesaian Hukum KDRT: Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Upaya Pemulihannya (Penerbit Pustaka Yustisia 2015)

Dwiatmodjo H, ‘Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas’ (2011) 11 Jurnal Dinamika Hukum

Dwinugroho YB, ‘Peran Perpolisian Masyarakat Dalam Menangani Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga Guna Terwujudnya Perlindungan Hukum’ (2018) 2 Kajian Hasil Penelitian Hukum 394

HB G, ‘Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Isteri Di Kota Pekanbaru’ (2010) 1 Jurnal Ilmu Hukum Riau 85

Hotifah Y, ‘Dinamika Psikologis Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga’ (2011) 2 Personifikasi 62

Jamaa L, ‘Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia’ (2014) 2 JURNAL CITA HUKUM 255

Paripurna A dkk, Viktimologi Dan Sistem Peradilan Pidana (DEEPUBLISH 2021)

Pusiknas Bareskrim Polri, ‘Jurnal Kriminalitas Dan Lalu Lintas Dalam Angka Tahun 2018 Dan Semester I 2019’ 21

Putra LM, ‘2016, Ada 259.150 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan’ (Kompas.com, 2017)

Sakina AI and A. DHS, ‘MENYOROTI BUDAYA PATRIARKI DI INDONESIA’ (2017) 7 Share : Social Work Journal 77

Santoso AB, ‘Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial’ (2019) 10 KOMUNITAS 49

Setyaningrum A and Arifin R, ‘Analisis Upaya Perlindungan Dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak Dan Perempuan’ (2019) 3 JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora 14

Sinclair D, ‘Memberdayakan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Hubungan Intim. Manual Untuk Konselor’ (Universitas Indonesia 1999)




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.2008-2019

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora