TINDAKAN PREVENTIF MENGATASI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN KARAWANG PADA TAHUN 2020
Abstract
Maraknya Aksi Pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Karawang sering terjadi yang merupakan sebuah tindakan kejahatan membuat masyarakat cemas. Tingginyc minat pendatang untuk tinggal di Karawang tidak sedikit menimbulkan berbagai polemik, terlebih lagi para calon pekerja tanpa keahlian yang tidak terserap oleh perusahaan. Menjadi salah satu sebab maraknya tinulakur aksi pencurian kendaraan bermotor baik secara kekerasan maupun saat ada kesempatan pemilik kendaraan lengah saat menyimpan kendaraannya. Adanya sebab terjadinya Tindakan Pecurian kendaraan bermotor menjadi hal yang perlu diteliti dengan baik, agar medapat titik temu guna menjadi Tindakan preventif supaya Tindakan pencurian kendaraan bermotor tidak kembali terulang. Jenis penelitian hukum ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Pendekatan hukum normatif dicapai dengan menelaah dan menafsirkan masalah-masalah teoritis yang berkaitan dengan asas, konsep, doktrin, dan standar hukum yang relevan dengan pembuktian perkara pidana..
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Marmosudjono, Sukarton, 1989, Penegak Hukum di Negara Pancasila, Pustaka Kartini, Jakarta.
Moeljatno, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, BinaAksara, Jakarta
J. E. Sahetapy. (1992). Teori Kriminologi Suatu Pengantar. Bandung: P.T. Syamsuddin Rahman, (2013), Hukum Acara Pidana Dalam Integrasi Keilmuan, Cet.
Harahap, M. Yahya, 2005, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, (Jilid I dan Lamintang, P.A.F., 1984, KUHAP dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP)
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3022-3029
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora