NILAI PEMBUKTIAN AKTA YANG DIBUAT SECARA ELEKTRONIK OLEH NOTARIS
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana nilai pembuktian akta yang dibuat secara elektronik oleh notaris Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.
Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Nilai pembuktian akta yang dibuat secara elektronik oleh Notaris tidak memiliki nilai pembuktian lahiriah dan nilai pembuktian formal karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 38 UUJN. Sehingga berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata dan Pasal 41 UUJN, akta tersebut terdegradasi nilainya menjadi akta di bawah tangan. Namun hal tersebut dapat dikecualikan dengan adanya kondisi atau keadaan memaksa yang tidak memungkinkan pertemuan langsung antara client dan Notaris. Pengkategorian Covid-19 sebagai keadaan memaksa didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Worldometer, Coronavirus Cases 13 Oktober 2020, diakses dari https://www.worldometers.info/coronavirus/ pada 13 Oktober 2020
Worldometer, Reported Cases and Deaths by Country, Territory, or Conveyance, diakses melalui https://www.worldometers.info/coronavirus/#countries pada 13 Oktober 2020
Worldometer, Coronavirus Cases Indonesia, diakses dari https://www.worldometers.info/coronavirus/country/indonesia/ pada 13 Oktober 2020
SIndoNews, Dilarang Berhadapan, Stop Akta Notaris/PPAT, diakses dari https://daerah.sindonews.com/artikel/jateng/24784/dilarang-berhadapan-stop-akta-notarisppat?showpage=all, pada 9 Desember 2020
Andi Tenri Famauri, Mediasi Independen dalam Sengketa E-Banking, dikases dari ‪Andi Tenri Famauri‬ - ‪Google Scholar‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬, pada 25 Januari 2021‬‬‬‬
Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel), Yogyakarta: Mira Buana Cetakan 1.
Mohammad Amri Gede, Nurfaidah Said, Muhammad Ilham Arisaputra, 2020, Kekuatan Hukum Irah-Irah Eksekutorial Pada Grosse Akta Sebaga Dasar Eksekusi Jaminan, Universitas Kendari, Jurnal. Halu Oleo Law Review, Volume 14, No. 1 Tahun 2020.
Wawancara dilakukan kepada Zulkifli Rahman, Hakim Pengadilan Negeri Enrekang, pada 20 Oktober 2021
Habib Adjie, Hukum Notariat di Indonesia-Tafsiran Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Loc.Cit
Habib Adjie, Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik,
Edmon Makarim. Notaris dan Transaksi Elektronik Kajian Hukum Tentang Cyber Notary atau Electronic Notary. Edisi Ketiga. Rajawali Pers. Jakarta. 2020
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung Citra Aditya Bakti, 1999.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudance) Volume 1 Pemahaman Awal, Jakarta, Kencana Prenada Media, 2010.
Agus Susanto, Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST†Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.sus/2012, Jurnal Yudisial Volume 7 Nomor 3, 2014
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta, Kencana Prenadamedia group, 2012.
Dedy Pramono, Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jurnal Lex Jurnalica, Volume 12 Nomor 3, Desember 2015.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, 2008, Jakarta, Kencana.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.563-573
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora