PENEGAKAN HUKUM TERHADAP INVESTASI ILEGAL
Abstract
Investasi merupakan suatu hal yang sedang berkembang pesat dalam masyarakat. Selain karena caranya yang mudah, investasi juga bisa memberikan keuntungan yang cukup besar. Tetapi masih banyak investasi ilegal terjadi di masyarakat, hal tersebut karena kurang tegasnya penegakan hukum dan minimnya edukasi masyarakat terhadap investasi. Sehingga perlunya dilakukan edukasi kepada masyarakat dan memberikan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku investasi ilegal supaya tidak terjadi korban di masa depan. Investasi ilegal biasanya menawarkan profit yang tinggi dengan jarak waktu yang singkat. Penegakan hukum terhadap investasi ilegal dapat dilakukan dengan dua perspektif yaitu perdata dan pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Koordinasi Penanaman Modal. “Investasi Triwulan I Tahun 2020 Naik 8,0% Mencapai Rp 210,7 Triliun.†Last modified 2020. Diakses Maret 24, 2021. https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/siaran-pers/readmore/2393601/54401.
Dr. (Cand) Ardiansyah SH. MH. “Letak, Kedudukan dan Posisi Hukum Investasi.†13 mei 2014. Last modified 2014. Diakses Maret 24, 2021.
https://customslawyer.wordpress.com/2014/05/13/letak-kedudukan-dan-posisi-hukum-investasi/.
Jayani, Dwi Hadya. “Realisasi Investasi Indonesia 2019 Naik 48,4% dalam 5 Tahun | Databoks.†Databoks.katadata.co.id (2020): 2020.
Ketua Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Indonesia, 2002.
Rayanti, Dina. “Bagaimana Ciri-ciri Investasi Bodong? Ini Penjelasan dari OJK.†Detik News. Last modified 2016. Diakses Maret 25, 2021.
https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-3225619/bagaimana-ciri-ciri-investasi-bodong-ini-penjelasan-dari-ojk.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, n.d.
———. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia, n.d.
———. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 /POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal. Indonesia, 2021.
———. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Indonesia: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1192 Nomor 32, 1998.
———. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Indonesia: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, 2002.
———. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Indonesia: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, 2007.
———. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Indonesia: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, 1995.
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Indonesia: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, 2004.
Samsul, Mohamad. Pasar Modal dan Manajemen Portofolio. Kedua. Jakarta: Erlangga, 2015.
Tobing, Tongam Lumban. “Investasi Ilegal dan Permasalahan Penegakan Hukum.†Hukum Online. Last modified 2020. Diakses Maret 26, 2021. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f06cbaa7abd8/investasi-ilegal-dan-permasalahan-penegakan-hukum-oleh--tongam-lumban-tobing?page=2.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1991-2001
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora