PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN ATAS KEBOCORAN PIPA MINYAK MILIK PT. PERTAMINA, TBK. DI LAUT UTARA KARAWANG

Mohamad yosep ramanda, Puti Priyana

Abstract


Penggunaan istilah “lingkungan†sering kali digunakan secara bergantian dengan istilah (lingkungan hidup). Kedua istilah tersebut meskipun secara harpiah dapat dibedakan tetapi pada umumnya digunakan dengan makna yang sama, yaitu lingkungan dalam pengertian yang luas, yang meliputi lingkungan fisik, kimia maupun biologi (lingkungan hidup manusia, lingkungan hidup hewan, dan lingkungan hidup tumbuhan).Dalam penelitian ini mengkaji mengenai pertanggungjawaban tindak pidana lingkungan atas kebocoran pipa minyak milik PT. Pertamina di Laut Utara Karawang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan bahan hukum sekunder yang berasal dari hukum, yakni perundang-undangan dokumen hukum, putusan pengadilan, laporan hukum, dan catatan hukum. Serta yang berasal dari ilmu pengetahuan hukum, yakni ajaran atau doktrin hukum, teori hukum, pendapat hukum, dan ulasan hukum. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian hukum normatif adalah analisis kualitatif, yakni analisis data dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis. Dengan kata lain bahwa analisis kualitatif adalah cara menganalisis data yang bersumber dari bahan hukum berdasarkan kepada konsep, teori, peraturan perundang-undangan doktrin, prinsip hukum, pendapat pakar atau pandangan peneliti sendiri

Keywords


Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Lingkungan, Kebocoran Minyak, PT. Permanina, Tbk.

Full Text:

PDF

References


Fadli, M, Mukhlish dan Mustafa Luthfi. 2016. Hukum dan Kebijakan Lingkungan. Malang: UB Press.

Ishaq. 2020. Metode Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Renggong, R. 2018. Hukum Pidana Lingkungan. Jakarta: Kencana.

Rusianto, A. 2016. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas Teori dan Penerapannya. Jakarta: Kencana.

Sutamirardja, R.T.M. 1978. Kualitas dan Pencemaran Lingkungan. Bogor: Institut Pertanian Bogor.

Ahyadi M Yaris dkk. Analisis Dampak Oil Spill di Teluk Balikpapan Terhadap Kehidupan Masyarakat Dalam Perspektif Hukum dan Lingkungan. Jurnal Bumi Lestari. Vol. 21 No. 01 Maret 2021, hlm.20

Alhakim A dan Lim W. Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia Kajian Perspektif Hukum Pidana. Maleo Law Journal. Vol 5 No. 2 Oktober 2021, hlm.47

Daryani N , Danyathi A dan Putra I. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum, Vol. 12 Page 4. Hlm.4

Havinanda F. Politik Hukum Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Lingkungan dan Dampaknya Terhadap Penegakkan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Junal UISU. No 106-121, hlm. 111

Firmansyah, R. “ESDM Ungkap Dugaan Penyebab Tumpahan Minyak Pertamina di Karawangâ€. Diakses melalui https://m.kumparan.com/kumparanbisnis/esdm-ungkap-dugaan-penyebab-tumpahan-minyak-pertamina-di-karawang-1sdpYYp9uBc. Pada 21 Desember 2021, Pukul 19.34 WIB.

Friana,H. â€Bagaimana Pertanggungjawaban Pertamina atas Kasus Kebocoran Minyakâ€, Diakses melalui https://tirto.id/bagaimana-pertanggungjawaban-pertamina-atas-kasus-kebocoran-minyak-ef9p. pada 21 Desember 2021, Pukul 14.16 WIB.

Pebrianto, F dan Martha Warta Silaban, “Pipa Berkarat di Balik Kebocoran Minyak Pertamina di Laut Karawangâ€. Diakses https://bisnis.tempo.co/read/1455565/pipa-berkarat-di-balik-kebocoran-minyak-pertamina-di-laut-karawang. Pada 21 Desember 2021, Pukul 20.40




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.2028-2036

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora