IMPLEMENTASI SURAT EDARAN SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 PADA CALON PENUMPANG TRANSPORTASI UDARA

Muhamad Ari Wibowo, Zuhdi Arman

Abstract


Pada saat pandemi Covid-19, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran yang bertujuan untuk mengatur pembatasan aktifitas perjalanan masyarakat dan menekan angka penularan virus Covid-19. Salah satu surat edaran yang dikeluarkan adalah Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun. Surat edaran ini memuat beberapa hal terkait dengan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang implementasi surat edaran yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan covid-19 yang ditujukan kepada seluruh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dimasa pandemi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Agar pembahasan tidak terlalu luas maka batasan masalah dalam penelitian ini, penelitian dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam.  Hasil yang diperoleh pada penelitian ini adalah implementasi Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang dinilai belum optimal, ini disebabkan sulitnya calon penumpang pesawat udara untuk memenuhi persyaratan yang tertuang dalam kebijakan tersebut, kesulitan yang dialami mulai dari mempersiapkan dokumen hingga biaya tambahan untuk melakukan tes covid-19 . Meskipun disisi lain pemerintah juga terus bekerja keras  dalam menekan angka penularan virus sehingga masyarakat dapat dengan tenang melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.


Keywords


implementasi, pandemi covid-19, surat edaran

Full Text:

PDF

References


Dewi Dyah Widyastuti. (2020). PEMERIKSAAN PENUMPANG PESAWAT UDARA PADA MASA PANDEMIK COVID-19 DI BANDAR UDARA HALIM PERDANAKUSUMA.

Gita Chandra Irmawaty, A. W. (2021). GAMBARAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMBATASAN PERJALANAN DOMESTIK DALAM UPAYA PENANGGULANGAN COVID-19 TAHUN 2020 OLEH KKP TANJUNG PRIOK, 2(4).

Hairi, P. J. (2020). IMPLIKASI HUKUM PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR TERKAIT PENCEGAHAN COVID-19, XII.

Likadja, J. A. C. (2015). Memaknai “Hukum Negara (Law Through State)†dalam Bingkai “Negara Hukum (Rechtstaat),†1(1).

Nima Norouzi, E. A. (2021). Covid-19 Crisis and Environmental Law: Opportunities and Challenges, 7(1), 46–60. https://doi.org/10.20956/halrev.v7i1.2772

Pratiwi, R. A. (2021). EFEKTIVITAS PENERAPAN GENOSE C19 SEBAGAI SYARAT MENGGUNAKAN TRANSPORTASI, 2(6), 1013–1022.

Ramdhani, A. (2016). Konsep UmumPelaksanaan Kebijakan Publik, 1–12.

Riky Fajar Sujatmiko. (2021). Pendidikan ketika Pandemi Covid-19 di Desa Rejosari , Grobogan, Jawa Tengah, 1–14.

Saraswati, P. S. (2020). Kebijakan Hukum Terhadap Penanganan Pandemi Covid - 19 di Indonesia, 14, 0–5.

Yustina, E. W. (2014). Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medis: Problem Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan, 1(2), 248–269.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1835-1843

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora