PERAN PEMERINTAH DAN FUNGSI HUKUM DALAM PENGAWASAN ATAS PEREDARAN PRODUK KOSMETIK BERBAHAYA SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN

(1) * Ade Nabila Maharani Mail (Fakultas Hukum,Universitas Singaperbangsa Karawang,Jawa Barat., Indonesia)
(2) Devi Siti Hamzah Marpaung Mail (Fakultas Hukum,Universitas Singaperbangsa Karawang,Jawa Barat., Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pesatnya perkembangan produk kosmetik yang saat ini begitu cepat, ini dapat terjadi  karena kemauan tiap individu untuk soal gaya hidup yang menarik dan terlindungi . Di negara kita saja setiap produk kosmetik yang sudah di edar luaskan harus memiliki nomor izin sebelum beredar dengan adanya pemberitahuan yang telah di sah kan oleh Badan Pengawas Obat serta Makanan guna syarat kalau kosmetik tersebut dapat dipercaya  untuk dipakai.Tetapi belakangan ini sudah ramai berita tentang produk kosmetik yang berbahaya,dimana pemakai dari kosmetik berbahaya ini sangatlah merugikan pihak konsumen. Adanya suatu kasus yang diangkat  ini adalah tentang Perlindungan dari Hukum terhadap pihak Konsumen pada peredaran produk kosmetik yang bahaya, peran untuk melakukan pengawasan pada beredarnya produk kosmetik berbahaya, dan hukuman yang dijatuhkan dari pembuat  atau bisa disebut pelaku usaha produk kosmetik berbahaya bagi pihak konsumen. Adanya akibat penggunan produk kosmetik berbahaya yang akan  menimbulkan efek buruk yang bisa saja berbahaya bagi kesehatan konsumen. Dan dapat menyebabkan kerugian materil maupun moril, Dan dapat merusak citra Badan Pengawas Obat Makanan sebagai  badan yang tertinggi untuk mengeluarkan  izin pengedaran terhadap produk yang akan di edarkan, serta menimbulkan rugi pada negara karena berkurangnya pendapatan negara bukan dari pajak


Keywords


Konsumen,Kosmetik Berbahaya,Perlindungan Hukum.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1819-1834
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i4.1819-1834 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aturan yang dibuat Pemerintah Nomor 58 Tahun 2011 mengenai Bimbingan

Aturan yang dibuat Menteri Kesehatan Nomor 445.Mentri Kesehatan.PER.5.1998 tentang Bahan,serta Zat berbahaya yang terkandung.

Aturan Nomor 1175/MentriKesehatan/PER/VIII/2010 mengenai izin pembuatan bahan kecantikan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.00.05.4.1745 mengenai Kosmetik.

Aturan dari Kepala Badan Pengawas Obat Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.3870 mengenai berbagai Cara Pembuatan Kosmetik yang benar113

Aturan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK 03/1/23/12/11/10057 Tahun 2011 mengenai Pemantauan Produksi dan beredarnya Kosmetik

Aturan dari Kepala Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Tahun 2011 tentang segala Cara Pengelolaan serta Tindak Kasus laporan Pelanggaran Kosmetik yang terjadi pada Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Aturan yang ditetapkan oleh Ketua Pengawas Obat serta Makanan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 mengenai Perubahan (Kembali) Aturan yang dibentuk oleh Pihak Pengawas Obat serta Makanan Tahun 2011 mengenai Syarat Bahan Kosmetik.

Aturan dari Petinggi Badan Pengawas Obat serta Makanan Republik Indonesia yang dicantumkan dalam Perundang-undangan Nomor 19 pada Tahun 2015 Di Persyaratan Teknisi pada Kosmetik.

Aturan dari Ketua Pengawas Obat serta Makanan Republik Indonesia pada Perundang Undangan nomor 11 Tahun 2017 tentang kriteria serta cara memusnahkan kosmetik berbahaya.

Peraturan Perundang-undangan Nomor 05 Tahun 1999 mengenai Tidak Diperbolehkannya Kejahatan Monopoli dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Peraturan PerUndang undangan Nomorr 08 pada Tahun 1999 tentang harus Terlindunginya Pihak Konsumen pada saat Penggunaan suatu produk.

Peraturan PerUndangan nomor 36 Tahun 2009 mengenai Aturan dari Pemerintah Nomor 72 pada Tahun 1998 soal dibolehkannya aturan tersebut.

Dikutip Oleh Garner A.Bryan, Dictionary Law Black’s, Linguaphone Institute Limited, London.

Dikutip Oleh Mycinclinda https://hellosehat.com/obat/clindamycin/

Dikutip dari Dampak buruk Penggunaan Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya

http://www.pom.go.id/new/view/more/berita/8263/Dampak

Penggunaan Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya.html

http://www.pom.go.id/new/view/more/pers/391/DALAM SIARAN

PERS AKSIPEDULI PADA KOSMETIK-AMAN--DAN-OBAT-TRADISIONAL-BEBASBAHAN-KIMIA-OBAT.html

http://www.pom.go.id/penyidikan pada penyalah guanaan kosmetik berbahaya /media.php?hal=jenis_pelanggaran&hala

man=1 Latar Belakang Pendiri pada Pengawasan Obat obatan serta Makanan http://bbpomyogya.pom.go.id/354-judul-latar-belakang.html

https://www.google.co.id/books/edition/Pokok_Pokok_Hukum_Perlindungan_Konsumen/3BVNDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1

Fatma Riska Fitrianingsih.Ramadhan Kasim.Nurmin K Martam(2019).Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal.Jurnal.file:///C:/Users/user/Desktop/Jurnal%20Kosmetik%203.pdf

Kadek Nanda Githa Utami.(Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana).Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Pemakaian Produk Kosmetik mengandung bahan berbahaya pada Toko Female World Shop Grosir Denpasar. Jurnal file:///C:/Users/user/Desktop/Jurnal%20Kosmetik%202.pdf

Sekar Ayu Amiluhur Priaji.(2018).Perlindungan terhadap Peredaran Kosmetik yang Merugikan Konsumen.Jurnal file:///C:/Users/user/Desktop/Jurnal%20Kosmetik%201.pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora