ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA BERDASARKAN PUTUSAN NO. 155/PDT.SUS-PHI/2021/PN.BDG

Elgi Hikmat Syah, Imam Budi Santoso

Abstract


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam penerapannya telah diatur pada UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengatur perihal alasan apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Namun, dalam perkara PHK oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya nyatanya terdapat kekeliruan dalam memutus hubungan dengan pekerja, sehingga penulis tertarik untuk membahas perihal PHK karena alasan sakit dan indisipliner berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menganalisis apakah terdapat kesesuaian pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dari permasalahan dan metode yang digunakan, menghasilkan bahwa terdapat kekeliruan tergugat dalam memutus hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan sakit adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga batal demi hukum, sedangkan PHK karena indisipliner sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan, meskipun demikian perusahaan tetap berkewajiban membayar kompensasi. Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mewujudkan keadilan

Keywords


PHK; Pekerja; Perusahaan

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 37/PUU-IX-2011, 19 September 2011.

Usmiyati; Chici Setiorini; dan Herman Purba vs. PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, No. 155/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.BDG

Marzuki, Peter. 2005. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soepomo, Imam. 2019. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Penerbit Djambatan.

Alif, L. (2017). Hak dan Kewajiban Para Pihak Setelah Putusnya Hubungan Kerja (Studi Kasus Putusan No.97/G/2013/PHI.Mdn), Skripsi, Universitas Medan Area. http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/1264

Darma, S. (2017). Kedudukan Hubungan Kerja; Berdasarkan Sudut Pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan Dan Sifat Hukum Publik Dan Privat. Mimbar Hukum, Volume 29, Nomer 2. https://doi.org/10.22146/jmh.25047

Eriza, N., Hanifah, M., & Hasanah, U. (2016). Tanggung Jawab Ganti Rugi Atas Pemutusan Kontrak Kerja Sepihak Terhadap Pekerja Oleh PT. Sucofindo Episi Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. JOM Fakultas Hukum, Volume 3, Nomer 2. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/15460

Fathammubina, R., & Apriani, R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomer 1. https://doi.org/https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1889

Firdaus, D., Sonhaji, & Suhartoyo. (2016). Tinjauan Yuridis Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Pengadilan Hubungan Industrial (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.83K/Pdt.Sus-PHI/2015). Diponogoro Law Journal, Volume 5, Nomer 4. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13747

Gunadi, F. (2021). Upah Proses Dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 50, Nomer 4. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2856

Manuaba, Ida Bagus Kade Putra, and Ida Ayu Sadnyini. (2018) ‘Perlindungan Dan Upaya Hukum Bagi Pekerja Karena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak’, Jurnal Analisis Hukum, Volume 2, Nomer 1. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/241

Maswandi. (2017). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial. Jurnal Adminsitrasi Publik, Volume 5, Nomer 1. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/publika.v5i1.1203

Nikodemus Maringan. (2015). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 3, Nomer 13

Sherly, A. P., Karsona, A. M., & Inayatillah, R. (2021). Pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Di Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 5, Nomer 2.

http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/307

Sonhaji. (2018). Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K/ PDT.SUS-PHI/ 2016 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Administrative Law and Governance Journal, Volume 1, Nomer I. https://doi.org/10.14710/alj.v1i2.128-148

Suhartoyo. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, Volume 43, Nomer 4. https://doi.org/10.14710/mmh.43.4.2014.468-477

Tanjung, D. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap HubIndustrial Atas Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Yang Dilakukan Oleh PT. Asuransi Jiwa Kresna (Analisis Putusan Nomor 248/Pdt.Sus-PHI.2019/PN. MDN). Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14059

Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Volume 3, Nomer 1. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1730-1743

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora