EKSISTENSI SISTEM KEKERABATAN SIWE MORGE PADA MASYARAKAT DI KECAMATAN KAYUAGUNG
Abstract
Marga sebagai kesatuan masyarakat adat, memiliki perangkat hukum, kelembagaan adat, serta pranata hukumnya sendiri sebagai acuan dalam kehidupannya dan tidak tergantung dengan pihak lain yang berada di luar komunitas aslinya karena pada dasarnya masyarakat adat dapat menjalankan sistemnya sendiri. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahn 1979 tentang Pemerintahan Desa, Sumatera Selatan memiliki 181 marga yang terdiri atas suku-suku yang menjadi identitas rasialnya salah satunya adalah keberadaan sistem marga di Kayuagung yang disebut dengan Siwe Morge yang berarti sembilan marga/dusun. Namun setelah diberlakukannya Undang-undang tersebut dan terbitnya Surat Keputuasn (SK) Gubernur Sumatera Selatan No.142/KPTS/III/1983 tentang Penghapusan Sistem Marga di Sumatera Selatan, marga di kecamatan Kayuagung (Siwe Morge) tersebut ditiadakan/dihapus. Perubahan tatanan kehidupan tersebut berpengaruh terhadap eksistensi sistem kekerabatan Siwe Morge pada masyarakat Kayuagung khususnya dalam aspek perkawinan dan waris. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan eksistensi sistem kekerabatan Siwe Morge dalam aspek perkawinan dan pewarisan pada masyarakat Siwe Morge di Kecamatan Kayuagung setelah dihapuskannya sistem marga. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, pendekatan analisis konsep dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan masyarakat kayuagung (siwe morge) yang cenderung pada sistem kekerabatan patrilineal masih dipakai dalam perkawinan adatnya dan proses pewarisan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sidiq Aulia, 2020, Eksistensi Kaum (Penghulu Adat) dalam Perkawinan (Studi Pada Masyarakat Pekal Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara), Jurnal JIL (Journal Islamic Law), Volume 1 Nomor 2, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Mohammad Syawaludin, 2015, Kontribusi Teori Fungsionalisme Struktural Parsons: Pengelolaan Sistem Sosial Marga di Sumatera Selatan, Jurnal Sosiologi Reflektif, Volume 10, No.1, UIN Sunan Kalijaga.
Retna Susanti, 2014, Makna Simbolik Tari Penguton Di Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, Jurnal Greget: Jurnal Pengetahuan dan Penciptaan Tari, Volume 13 Nomor 1 Edisi Desember, Institut Seni Indonesia Surakarta.
Rohmat Margiono, 2014, Pengaruh Perubahan Sistem Pemerintahan Marga (Siwe Morge) ke Sistem Pemerintahan Kelurahan Terhadap Kehidupan Masyarakat di Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 1979-2014, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Palembang.
A.Manan, 2015, Kekerabatan, Jurnal Adabiya, Volume 17, Nomor 33, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh.
Helwan Kasra, 2016, Prospek 19 Wilayah Hukum Adat Dilihat dari Menguatnya Sistem Kekerabatan Parental Bilateral Dalam Bidang Hukum Keluarga, Jurnal Doctrinal.
Kartodirdjo, Sartono., 1992, Pendekatan Ilmu Sosial Dalam Sejarah. Jakarta: PT Gramedia..
Yusinta Tia Rusdiana, 2019, Sejarah Marga Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (1850-1983), Jurnal Historia Volume 7, Nomor 1, Universitas Muhammadiyah Metro Lampung.
Helwan Kasra, 2016, Prospek 19 Wilayah Hukum Adat Dilihat Dari Menguatnya Sistem Kekerabatan Parental Bilateral Dalam Bidang Hukum Keluarga, Jurnal Doctrinal, Volume 1 Nomor 1, Universitas Muhammadiyah Palembang.
Rahmat Muhidin, 2018, Penamaan Marga dan Sistem Sosial Pewarisan Masyarakat Sumatera Selatan, Jurnal Kebudayaan, Volume 13, Nomor 2, Jakarta: Kemendikbud.
Andi Aco Agus, 2017, Eksistensi Masyarakat Adat Dalam Kerangka Negara Hukum di Indonesia, Jurnal Sosialisasi Pendidikan Sosiologi, Volume 4 Edisi 1, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makasar.
Defri Liber Sonata, 2014, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum, Jurnal Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8 Nomor 1 Edisi Januari-Maret, Fakultas Hukum Universitas Lampung.
M. Sulastriyono and S. D. F. Aristya, 2012, Penerapan Norma Dan Asas-Asas Hukum Adat Dalam Praktik Peradilan Perdata, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 24 Nomor 1. Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,.
Djam’an Satori & Aan Komariah, 2011, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung : Alfabeta.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1719-1729
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora