STRATEGI LAPAS KELAS II B CILACAP DALAM UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Tofik Nurhidayat, Padmono Wibowo

Abstract


Berbagai isu mengenai kerusuhan yang datang dari pemasyarakatan menunjukkan angka yang cenderung tinggi sehingga dapat menimbulkan keresahan masyarakat maupun petugas. Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk pembenahan mengenai permasalahan-permasalahan yang ada di pemasyarakatan terus dilakukan. Salah satunya isu klasik mengenai terjadinya over kapasitas hunian yang  terjadi di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai startegi yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan mengenai kerusuhan maupun gangguan keamanan dan ketertitban yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan penjelasan-penjelasan desktritif analisis.


Keywords


pemasyarakatan, kerusuhan

Full Text:

PDF

References


Ahmad, R. T. (2020). Nusantara ( Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial ). Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(2), 408–420.

Harison Citrawan, D. Z. (2018). Metode Analisis Konflik Dalam Penerapan Regulasi Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Di Lembaga Pemasyarakatan (Conflict-Analytical Method in Implementing Disturbance Prevention Regulation in Correctional Facility). 1–33.

Sosiawan, U. M. (2017). Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 365. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.365-379

Syahdiyar, M. (2020). Darurat Gangguan Kemanan Dan Ketertiban Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15, 99–111.

Terkait, P., Sembiring, L. F., & Maharani, U. (2019). ARBITER : Jurnal Ilmiah Magister Hukum and Order Disturbances at the Class IIb Correctional Institution. 1(2), 189–195.

Tilaar, R. N. (2020). Strategi Emergency Response Team (ERT) Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(2), 402–408.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1818-1825

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora