*corresponding author
AbstractTulisan ini membahas tentang kejahatan terhadap lingkungan hidup atau yang biasa disebut ekosida merupakan sebuah pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu, muncul wacana melakukan kodifikasi kejahatan ekosida dalam hukum positif di Indonesia. Dalam tulisan ini, penulis hendak mengkaji terkait urgensi dari kondifikasi tindak pidana ekosida dalam hukum positif serta mengetahui bentuk kondifikasi yang ideal terhadap peraturan perundang-undangan yang hendak mengatur tindak pidana ekosida. tindak pidana ekosida diratifikasi dalam norma hukum positif di Indonesia. Analisis penelitian mengunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kajian terhadap berbagai literatur menunjukkan bahwa urgensi kodifikasi ekosida harus segera dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah harus segera melakukan kodifikasi ekosida karena ketentuan hukum yang berlaku saat ini tidak mampu menyelesaikan permasalahan hukum pidana lingkungan yang ada. Selain itu, Undang-Undang tersebut nantinya akan disusun dengan metode omnibus law mengingat banyaknya peraturan yang terkait didalamnya. Metode omnibus law dilakukan karena bisa mengatur sebuah undang-undang yang memiliki banyak muatan. KeywordsEkosida; HAM; Hukum Lingkungan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1693-1698 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i4.1693-1698 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Rio Christiawan, 2021, Omnibus Law (Teori dan Penerapannya), Sinar Grafika, Jakarta.
Hyman Gross, 1979, “A Theory of Criminal Justiceâ€, Oxford University Press, New York.
Muhammad Ashri, 2018, Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori, & Instrumen Dasar, Makasar , CV. Social Politic Genius (SIGn).
Walhi, 2019, Ecocide: Memutus Impunitas Korporasi, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Fahriza Havinanda, 2020, “Politik Hukum Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Lingkungan dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidupâ€, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol. 1 No. 1, September.
Nafi Mubarok, 2019, Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia, al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam Volume 5, Nomor 1, Juni 2019, hlm. 17.
Junior B. Gregorius, 2009, “Hak Asasi Manusia (HAM) atas Lingkungan Hidup (Suatu Refleksi Sosio-Yuridis atas Implementasi Penyelsaian Sengketa Lingkungan)â€, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Nomor. 3, Juli-September.
Anonim, Putusan Jauh dari Asas Keadilan, Koalisi Desak Negara Lakukan Upaya Banding, https://www.walhi.or.id/putusan-jauh-dari-asas-keadilan-koalisi-desak-negara-lakukan-upaya-banding-2, diakses pada tanggal 15 Mei 2021.
Anonim, Walhi Nilai Pemerintah Belum Pahami Hak Lingkungan Hidup sebagai HAM, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/14121091/walhi-nilai-pemerintah-belum-pahami-hak-lingkungan-hidup-sebagai-ham, diakses pada tanggal 15 Mei 2021.
Rivi Satrianegara, Citarum Dicemari Limbah Industri 349.000 Ton Setiap Hari, Citarum Dicemari Limbah Industri 349.000 Ton Setiap Hari (cnbcindonesia.com), diakses pada tanggal 15 Mei 2021.
Sophie Yeo, Ekosida: Apakah membunuh alam seharusnya dipidana?, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55714424, diakses pada tanggal 16 Mei 2021.
Anonim, Ekosida: Kejahatan Lingkungan yang Belum Diakui, https://www.forestdigest.com/detail/241/ekosida-kejahatan-lingkungan-yang-belum-diakui, diaksesa pada tanggal 16 Mei 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download