PENTINGNYA PERAN PSIKIATER DAN ILMU PSIKIATRI TERHADAP LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI TERMINAL AKHIR DARI SISTEM PERADILAN PIDANA

(1) * Dewo Tegar Prakasa Mail (Prodi Teknik Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Iman Santoso Mail (Prodi Teknik Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat terakhir dimana para pelanggar hukum di Indonesia menjalani masa hukuman pidananya setelah dilakukan vonis yang tetap terhadap orang yang berhadapan dengan hukum tersebut. Dalam Lembaga Pemasyarakatan, terdapat peranan aspek dari ilmu psikologi manusia khususnya psikiatri. Psikiatri adalah ilmu kedokteran yang berfokus pada kesehatan jiwa, sedangkan psikologi adalah ilmu non-kedokteran yang mempelajari perilaku dan perasaan seseorang. Kondisi psikologis seseorang sangat berpengaruh terhadap orang tersebut. Apalagi dalam konteks pelakasanaan hukuman di lembaga pemasyarakatan, para pelanggar hukum akan menjalani kehidupan di dalam lapas dengan tidak seperti kehidupan mereka yang sebelumnya di lingkungan masyarakat. Pokok bahasan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan serta mengetahui bahwa peranan psikiatri dalam pelaksanaan hukuman pidana seseorang merupakan aspek yang penting diperhatikan sehingga para pelanggar hukum yang melaksanakan hukuman pidana akan senantiasa dapat kembali ke masyarakat dengan sebagaimana mestinya. Begitu pula dengan tujuan dari lembaga pemasyarakatan sendiri adalah melakukan pembinaan terhadap warga binaan dengan harapan ketika warga binaan pemasyarakatan telah menjalani masa tahanannya dapat kembali menjadi masyarakat yang layak di lingkungannya. Dengan demikian, artinya lembaga pemasyarakatan berhasil melakukan proses pembinaan sehingga menimbulkan kesan yang baik di mata masyarakat bahwa orang yang pernah menjadi narapidana pada dasarnya adalah bagian dari masyarakat.


Keywords


Lembaga Pemasyarakatan, Psikiatri, Pidana.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1676-1692
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i4.1676-1692 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Barda Nawawi Arief, Pelengkap Bahan Kuliah Hukum Pidana I (Semarang: Yayasan Sudarto FH Undip) 1990

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sisdil di Indonesia, (Semarang: Akpol) 2005

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta) 2002

R. Soeparmono, Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana, (Bandung: Mandar Maju) 2002

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia) 1988

Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), 1990

Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana Jilid I, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro) 2005

Muladi.Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 1985.

Nikolas Simanjuntak. Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum. Bogor : Ghalia Indonesia, 2009.

Baihaqi. 2005. Psikiatri ( konsep dasar dan gangguan jiwa ). Bandung : Refika Aditama.

Darmadi, Hamid. 2013. Dimensi-dimensi Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial. Bandung : Alfabeta.

Firmansyah, R., Rani, F. A., & Adwani, A. Pemenuhan Pelayanan Kesehatan dan Konsumsi Bagi Narapidana di Lapas dan Rutan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 433-448.

Mustari, Nurilhana Lukman Ilham. (2017). Pembinaan Moral Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Sungguminasa Kabupaten Gowa. Jurnal Tommalebi IV(3).

Erlina, Soewadi, Dibyo P. 2010. Determinan Terhadap Timbulnya Skizofrenia Pada Pasien Rawat jalan Di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin Padang Sumatra Barat. FK UGM Yogyakarta. Berita Kedokteran Masyarakat, Vol. 26, No. 2, Juni 2010.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-undang Nomor. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

KeputusanMenteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 02-PK.04.10 Tahun 1990 Bab VII tentang Perawatan Warga Binaan Masyarakat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora