PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI SOSIAL BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA
Abstract
Rehabilitasi bisa disebut juga sebagai pengobatan yang diberikan untuk menyembuhkan pasien yang terkena suatu penyakit. Dalam hal ini, rehabilitasi sebagai media pengobatan bagi pecandu narkotika agar sembuh dan terlepas dari ketergantungan terhadap narkotika. Pengguna narkotika, nya pecandu akan mendapatkan rehabilitasi sebagai penghukuman yang diberikan kepada mereka. Untuk pecandu narkotika akan menjalankan rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan dimana rehabilitasi yang diberikan adalah rehabilitasi sosial. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika. Pelaksanaan rehabilitasi sosial di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang tidak lepas dari pola pembinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengambilan data melalui wawancara dan observasi lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amalia, A. D. (2017). Dinamika Kelompok Dalam Kelompok Usaha Bersama Kota Bogor Kasus Kube Cempaka Dan Kube Tulip. Sosio Konsepsia, 6(3), 301– 318. https://doi.org/10.33007/ska.v6i3.1040
AMANDA, M. P., HUMAEDI, S., & SANTOSO, M. B. (2017). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 339–345. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14392
Dina Novitasar. (2017). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917–926. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/2567-5822-1-SM.pdf
Harianto, H., Azed, A. B., & Abdullah, M. Z. (2019). Efektifitas Pembinaan Narapidana Narkotika Dan Obat-Obatan Terlarang Dalam Mencegah Peredaran Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan Klas Ii B Muaro Bungo. Legalitas: Jurnal Hukum, 10(1), 122. https://doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.159
Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(2), 136–149. https://doi.org/10.30596/edutech.v5i2.3388
Prima Putri, R. (2019). Asesmen Sebagai Salah Satu Bentuk Rehabilitasi Bagi Pencandu Narkoba. Ensiklopedia Social Review, 1(1), 1.
Raharni, R., Idaiani, S., & Yuniar, Y. (2020). Kekambuhan pada Pasien Penyalahguna Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (Napza) Pasca Rehabilitasi: Kebijakan dan Program Penanggulangan. Media Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan, 30(2), 183–198. https://doi.org/10.22435/mpk.v30i2.2699
Bayu, D, J. (2021). Lapas di Indonesia Menanggung Beban Berat. Diunduh di https://katadata.co.id/ariayudhistira/analisisdata/61404dc0656ef/lapas-di-indonesia-menanggung-beban-berat/ Tanggal 15 September 2021
Raymond. (2017). Alasan yang Mendasari Seseorang Terjerumus dalam Jerat Narkoba. Diunduh di https://cegahnarkoba.bnn.go.id/alasan-yang-mendasari-seseorang-terjerumus-dalam-jerat-narkoba/ tanggal 7 April 2021
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1646-1658
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora