ANALISIS YURIDIS FINTECH LENDING BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016
Abstract
 Dengan adanya perkembangan yang begitu pesat dari teknologi dan informasi, banyak perusahaan yang menawarkan layanan peminjaman uang menjadi lebih mudah dan tumbuh meningkat dari bawah ke atas dengan inovasi yang baru yaitu fintech lending. Dengan perkembangan tersebut maka perlu diketahui pengaturan mengenai fintech lending. Selain itu, banyaknya oknum-oknum yang tidak bertanggung yang memanfaatkan perkembangan tersebut sehinggan muncul lah fintech lending illegal yang hadir di tengah-tengah masyarakat yang dapat merugikan. Sebab dari itu dibutuhkan pemahaman mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 serta pemahaman dari sumber-sumber lainnya seperti buku, jurnal ilmiah, maupun peraturan hukum yang berkaitan dengan pinjaman online. Selanjutnya untuk menghindari terjerumusnya dari fintech lending illegal, masyarakat disarankan untuk lebih teliti dan melihat fintech lending yang telah terdaftar atau memiliki izin di website resmi OJK sebelum melakukan pinjaman online.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Resa Raditio. Aspek Hukum Transaksi Elektronik (Jakarta, Graha Ilmu, 2014), 65.
Arvian Agung Andi, Erlina, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online’ 2020 Vol (2) Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 432-444.
Budiyanti Eka, ‘Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal’ 2019 (10) Jurnal Info Singkat 20-24.
Christine Rombot Nivita, A. Maramis Ronny, K.G. Sondakh Devy, ‘Kajian Yuridis Terhadap Pengaturan Dan Penerapan Financial Technology (Fintech) Dalam Bentuk Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Serta Dampak Disrupsinya’ 2020 (9) Lex Privatum 17-26.
Eko Wahyuni Raden Ani, Eko Turisno Bambang, ‘Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis’ 2019 (1) Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 79-91.
Fitriana Diana, Rahman Nur, Wahid Abdul, ‘Analisa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lpmubti) Terhadap Penggunaan Financial Technology (Fintech) Pada Industri Jasa Perbankan Di Wilayah III Cirebon’ 2021 (6) Jurnal Mahkamah 1-15.
Moerada Mutahar, Sutrisno Budi, Ade Mulada Diman, ‘Tinjauan Yuridis Perusahaan Pemberi Pinjaman Online Menurut Hukum Di Indonesia’ 2021 (9) Jurnal Commerce Law 86-98.
Sutra Disemadi Hari, Regent, ‘Urgensi Suatu Regulasi Yang Komprehensif Tentang Fintech berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Di Indonesia’ 2021 (7) Jurnal Komunikasi Hukum 605-615.
CNBC Indonesia. ‘Sebelum Ajukan, Inilah Kelebihan & Kekurangan Pinjaman Online’. 2021. Https://Www.Cnbcindonesia.Com/Tech/20210621145452-37-254759/Sebelum-Ajukan-Inilah-Kelebihan-Kekurangan-Pinjaman-Online. Diakses 21 Oktober 2021.
Otoritas Jasa Keuangan. ‘Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Perkuat Penegakan Hukum Berantas Pinjaman Online Ilegal’. 2021. Https://Www.Ojk.Go.Id/Id/Berita-Dan-Kegiatan/Siaran-Pers/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Perkuat-Penegakan-Hukum-Berantas-Pinjaman-Online-Ilegal.Aspx. Diakses 21 Oktober 2021.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1628-1637
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora