DAMPAK PEMBINAAN KEROHANIAN ISLAM TERHADAP PENGEMBANGAN NILAI SPIRITUAL WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) KEBUMEN
Abstract
Pemasyarakatan adalah tahapan akhir dalam tata urutan sistem peradilan pidana. Pemasyarakatan merupakan tempat dimana dilakukan pembinaan kepada narapidana yang selanjutnya disebut dengan warga binaan pemasyarakatan . tujuan dilakukannya pembinaan adalah reintegrasi sosial, yaitu memperbaiki hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan. Pembinaan yang dilakukan oleh Lapas atau Rutan diharapkan memberikan dampak yang positif kepada narapidana. Pembinaan tersebut dilakukan untuk menumbuhkan kualitas ketakwaan narapidana kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku narapidana, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana. Pembinaan kerohanian islam diberikan untuk memperbaiki narapidana dengan menggunakan metode yang dapat diterima oleh narapidana secara jelas dan masuk akal. Pembinaan kerohanian ini dilaksanakan dengan pendampingan dari pihak ketiga, agar pembinaan kerohanian islam dapat dilaksanakan dengan terarah dan mencapai tujuan yang diingikan. Pembinaan kerohanian ini diharapkan dapat meningkatkan nilai spiritual narapidana, karena apabila pegangan dan pedoman agama dari narapidana baik maka akan meningkatkan kualitas hidup narapidana sehari-hari.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ningtyas Suhestya,Gani Andi yuli Abd., Sukanto (2013). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Kota Malang). https://media.neliti.com/media/publications/75916-ID-pelaksanaan-program-pembinaan-narapidana.pdf
Putra Saifulloh Hamdani (2021). Pembinaan Kepribadian Dengan Metode Pondok Pesantren Upaya Meningkatkan Pemahaman Agama Islam Bagi Narapidana. Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/2677
Tim Penyusun Kamus Pusat pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Departeman Pendidikan dan Kebudayaan, 1998. h.117
Supriandi Handi (2014). Pembinaan Agama Islam Sebagai Upaya Pengurangan Terjadinya Pengulangan Tindak Pidana Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur. https://adoc.pub/pembinaan-agama-islam-sebagai-upaya-pengurangan-terjadinya-p.html
Kurniawan Ivan Gani (2019). Pembinaan Rohani Islam Sebagai Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Bagi Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas IIB Bandar Lampung. http://repository.radenintan.ac.id/8155/1/SKRIPSI%20IFAN.pdf
Heri Totong (2019). Pembinaan Kesadaran Beragama Sebagai Upaya Peningkatan Pemahaman Agama Islam di Lapas kelas IIB Anak Wanita Tangerang http://journal.uhamka.ac.id/index.php/jpi
Bimkemasylpsemarang (2021). Optimalisasi Pembinaan Kerohanian Islam Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Semarang. 2021 http://www.bimkemas.co.vu/2015/09/optimalisasi-pembinaan-kerohanian-islam.html
Pasweb. (2019). Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. 2019. Pemasyarakatan.com. https://www.pemasyarakatan.com/pembinaan-di-lembaga-pemasyarakatan/
Rasulullah SAW dan Prinsip-prinsip Konseling Islami. (2008) http://www.academia.edu/31539132/RASULULLAH_SAW_PRINSIPPRINSIP_KONSELING_ISLAM/
Kementerian Hukum dan Ham. (2007). Permenkumham Tentang Wali Pemasyarakatan (Permenkumham No.M.01 PK.04.10 Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan). Diakses dari : https://www.bphn.go.id/data/documents/m.hh-02.pk.05.06.doc
Presiden Republik Indonesia. (1995). Undang-undang Pemasyarakatan ( UU no. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ). Diakses dari : https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-12-1995-pemasyarakatan
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1576-1585
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora