PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI DALAM MEDIA MASSA SEBAGAI WUJUD KETIDAKBERPIHAKAN KORBAN
Abstract
Tulisan ini membahas isu tentang pengaturan mengenai perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual dan dampak yang ditimbulkan terhadap anak. Dalam pengaturan hukum, anak harus dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan salah satunya adalah kekerasan seksual. Dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Sebagai bentuk perlindungan anak di Indonesia, maka pembuat Undang-Undang, melalui perundang-undangan (hukum positif), seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang secara mutlak memberikan berbagai bentuk perlindungan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak terhadap tindak kekerasan seksual.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afridah, Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pada Pemberitaan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (2014) Jurnal Kriminologi Indonesia
Affrilyana Purba, Peran Keluarga dan Orang Tua Dalam Perlindungan Hukum Anak Dibawah Umur (2021) Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora
Anastasia Hanna Sitompul, Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia, (2015) Lex Crimen
Arivia, Gadis, Psikologis Anak Korban Kekerasan Seksual (Buana Kencana, 2010)
Ayu Erivah Rossy dan Umaimah Wahid, Analisi Isi Kekerasan Seksual Dalam Pemberitaan Media Online Detik.Com (2015) Jurnal Komunikasi
Henry Kamuh, Penyalahgunaan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Pengaturan Hukum Di Indonesia (2014) Lex Crimen
Ivo Noviana, Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya (2015) Sosio Informa
Nanawi, Barda Arif, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan dan Pengembangan Hukum Pidana, (Citra Aditya Bakti, 2005)
Suharsil, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan (Rajawali Pers 2016)
Trini Handayani, Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak (2016) Jurnal Mimbar Justitia
Triyani, Bahar Elfudllatsani, Wulandari, Telaah Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 375/Pid.Sus-Anak/2013/PN NJK) Recidive
Wiranata, I Gede Arya B, dalam (Ed). Muladi, Hak Asasi (Anak) dalam Realitas Quo Vadis?dalam kumpulan naskah Hak Asasi Manusia (hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam perspektif Hukum dan Masyarakat), (Refika Aditama, 2005)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
https://lifestyle.sindonews.com/read/533754/166/ini-3-dampak-yang-timbul-saat-pelaku-kekerasan-seksual-anak-diglorifikasi-di-media-massa-1630984198/10, diakses pada 14/10/2021
https://www.voaindonesia.com/a/glorifikasi-pelaku-kekeraan-seksual-media-atau-masyarakat-yang-sakit-/6215710.html, diakses pada 14/10/2021
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1809-1817
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora