ETIKA BERBAHASA DALAM KOMUNIKASI SEBAGAI SARANA PEMBINAAN
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu lembaga tempat untuk melakukan pembinaan terhadap wargabinaan untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan. Selama Proses Pembinaan didalam Lapas, hal yang sangat penting ialah Komunikasi. Baik itu komunikasi sesama warga binaan, antar petugas dan warga binaan, warga binaan dan masyarakat serta warga binaan dan aparat penegak hukum lainnya. Pada penulisan artikel ini akan membahas terkait etika dalam berkomunikasi akan mempengaruhi upaya pemulihan hubungan wargabinaan dengan orang lain. Kesalahan penggunaan bahasa sehari-hari pada masyarakat penjara, pada umumnya menggunakan suatu bahasa yang menyimpang. Sedikit sekali orang yang menggunakan bahasa dengan baik dan atau benar. Kesalahan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Tidak dapat kita pungkiri bahwa hambatan dalam berbahasa yang baik dan benar tersebut akan selalu ada karena latar belakang pendidikan yang berbeda-beda di dalam masyarakat penjara. Penelitian kualitatfi yang dilakukan sebagai dasar peulisan artikel ini, yang dikumpulkan melalui data sekunder dengan studi literatur. Dari penulisan ini dapat ditemukan beberapa hal mengenai sejauh mana komunikasi berpengaruh sebagai sarana pembinaan, hambatan dalam etika berbahasa dan lainnya. Komunikasi yang baik merupakan komunikasi yang dibangun dan didasari dengan etika berbahasa yang baik pula. Dari cara berkomunikasi suatu individu petugas didalam dalam melakukan penilaian dan ini berkaitan dengan pembinaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sumadiria Haris,2006, (Bahasa Jurnalistik),Jakarta: Simbiosa Rekatama Media.
Wiryanto, 2004, (Pengantar Ilmu Komunikasi),Jakarta: Grasindo.
Sasa Djuarsa, Sendjaja. Modul 1: Pengantar Komunikasi, Jakarta
Mardiana, Hamka Naping, Abduh dan Ibnu Hajar. (2012).Implementasi Sistem Pembinaan Narapidana DiLembaga Pemasyarakatan Klas IIa Palu. Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik.
Maryanto, Diah Rahmawati, dan Indrati Rini. (2014). Pelaksanaan Pembinaan Yang Bersifat Kemandirian Terhadap Narapidana DiLembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi. Jurnal Pembaharuan Hukum, vol 1. no. 1.
Erina Suhestia Ningtyas, Abd. Yuli Andi Gani, dan Sukanto. (2018). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jurnal Jurnal Adminisitrasi Publik, Vol. 1, No. 6. 1266-1275.
Sri Wulandari. (2017). Fungsi Sistem Pemasyarakatan Dalam Merehabilitasi Dan Mereintegrasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang.
Anzilna Mubaroka dan wiwid noor rakhmat. (2018). Komunikasi Antara Petugas Pembina Dan Warga Binaan Dalam Proses Pembinaan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIa Semarang. Jurnal Ilmiah UNDIP Semarang.
Sri Wulandari. (2018). Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana DiLembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan. Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang.
Suhartono dan Enny Dwi Lestariningsih. (2016). Etika Berbahasa Dalam Pelayanan Publik. Jurnal Ilmiah FKIP UT Semarang.
Kristina Sitanggang. (2017). Pembinaan Terhadap Narapidana (Studi DiLembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Kota Langsa). Jurnal Hukum Pidana.
Victorio H. Situmorang. (2018). Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum. Jurnal Lembaga Pemasyarakatan Publik, Vol. 13, No. 1. 85-98.
Penny Naluria Utami. (2017). Keadilan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17, Nomor 3, 381-394
Anzilna Mubaroka, Wiwid Noor Rakhmat. 2017. KOMUNIKASI ANTARA PETUGAS PEMBINA DAN WARGA BINAAN DALAM PROSES PEMBINAAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KLAS IIA SEMARANG. jurnal UNDIP: Vol. 6 No. 3
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1737-1745
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora