PEMBERIAN HAK PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KARANGASEM

I Made Dwi Sudarsana, Herry Fernandes Butar Butar

Abstract


Narapdana merupakan anggota masyarakat yang karena tidak dapat menyesuaikan diri terhadap kehidupan masyarakat lain, sehingga melakukan suatu pelanggaran yang menyebabkan harus diasingkan demi menjalani masa pemidanaan. Selama proses tersebut mereka akan di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun begitu mereka tetap memiliki hak salah satunya yaitu mendapatkan pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hal tersebut merupakan salah satu faktor penting bagi Narapdana untuk memperlancar segala kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif (Sugiyono, 2017). Dengan menggunakan studi literatur dari berbagai sumber data.Penelitian ini berupaya untuk mengetahui dan menjelaskan pemenuhan hak kesehatan dan kelayakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem. Hasil Penelitian, untuk hak kesehatan masih belum sesuai ketentuan, dan juga belum ada standar dari minimnya pelayanan dan sesuai standar. Kesimpulan, pemenuhan hak dan kelayakan air bagi WBP di lapas tersebut masih belum sesuai dengan Undang-undang.

Keywords


Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, Kesehatan.

Full Text:

PDF

References


American Public Health Association Public Health Nursing. 2004. Definition and Role of Public Health Nursing. (dalam www.csuchico.edu)

Development & Aging. 3rd ed. New York: McGraw-Hill Companies, Inc Pratiwi, N. L. 2013. Pemberdayaan Masyarakat dan Perilaku Kesehatan (Teori dan Praktek): Strategi Percepatan Pencapaian MDG’s-Post MDG’s. Surabaya: Airlangga

Efendi dan Makhfudli, M. 2015. Keperawatan Kesehatan Komunitas: Teori dan Praktik dalam Keperawatan. Surabaya: Universitas Airlangga.

Fakultas Kedokteran, U. (2016). Program Pendidikan Profesi Dokter (Y. Sulistyowati, ed.). https://adoc.tips/queue/ilmu-kesehatan-kulit-kelamin.html

International Classification of Disease and Health Related Problems. 1992 (ICD – 10). Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil andPolitical Rights/ ICCPR)

Ira, R. 2002. Dyiing Wel in Corrections: Why Should We Care. Missoula: Universityof Montana, Journal of Correctional Health Care.

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(1), 37–56. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2016.V10.37-56

Kansil. 2003. Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. Notoatmodjo. 2003. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta. Papalia, D. E., Sterns, H. L., Feldman, R. D., & Camp, C. J. 2007. Adult

Katherine. 2000. Health Issues Specific to Incarcerated Women: Information for State Maternal and Child Health Programs. US: Women’s and Children’s Health Policy Center, Johns Hopkins University, School of Public Health.

Roger, W., Anne, S., Tony, H. 2004. Prison health care: a review of the literature. UK: International Journal of Nursing Studies 41.

Santoso, H. dan Ismail, A. 2009. Memahami Krisis Lanjut Usia: Uraian Medis & Pedagogis-Pastoral. Jakarta: PT. BPK Gn.Mulia

Sanusi, A. (2016). Aspek Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Satrianegara, M.F. 2014. Organisasi dan Manajemen Pelayanan Kesehatan: Teori dan Aplikasinya dalam Pelayanan Puskesmas dan Rumah Sakit. Jakarta: Salemba Medika.asas

Sugiyono, P. D. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D.

Sugiyono, P. D. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Jakarta: Ditjenpas. (2019). Sistem Database Pemasyarakatan. Retrieved 07 01, 2019, from http://smslap.ditjenpas.go.id/public /grl/detail/daily/upt/db62e9b0-6bd1-1bd1-94a2-313134333039/ year/2019/month/6 http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/detail/daily/upt/db62

Suryono. (2018). Analisis Kepuasan Pasien Dengan Pendekatan Teori Parasuraman Di Rumah Sakit Sahabat Sukorejo Pasuruan.

University Press Quadagno, J. 2002. Aging and the Life Course. 2nd ed. New York: McGraw-Hill Companies, Inc




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1560-1567

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora