POLIGAMI DI ARAB SAUDI, TUNISIA DAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Diantara hukum Perkawinan yang sampai sekarang masih menjadi perhatian masyarakat diantaranya tentang poligami yang mana dalam Islam diperbolehkan dengan landasan Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Namun seiring berjalannya waktu poligami seolah-olah menjadi generalisasi syariat yang dapat berlaku untuk umum dan dapat dilaksanakan oleh siapapun. Substansi hukum syariat tentang kebolehan poligami masih sering disalah pahami. Dualisme payung hukum ( hukum fikih/ syariat dan hukum negara) menjadi pegangan utama yang digunakan oleh para pembuat hukum di masing-masing negara muslim meskipun melahirkan sebuah aturan yang berbeda . Wujud dari perbedaan itu antaranya, di Arab Saudi bahwa poligami dibolehkan secara mutlak tanpa adanya persyaratan apapun asalkan sesuai dengan aturan hukum Islam. Tunisia melarang poligami bahkan diberlakukannya hukuman bagi yang melanggarnya. Sedangkan di Indonesia, membolehkan poligami namun dengan berbagai syarat. Tiga Negara muslim ini pada dasarnya menggunakan sumber rujukan yang sama namun menghasilkan hukum yang berbeda. Penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan yuridis- normatif, yaitu dengan cara meneliti berbagai bahan pustaka (library research) sebagai bahan dasar serta meneliti berbagai peraturan ataupun undang- undang dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan poligami. Kajian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum dengan tujuan untuk menelaah berbagai hal yang menjadi penyebab adanya aturan yang berbeda di setiap negara dan dampak-dampak yang timbul akibatnya sehingga dijadikan sebagai sebuah pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakatnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Erfani Aljan, Pembaruan Hukum Perdata Islam; Praktik dan Gagasan, Yogyakarta: UII Press, 2017.
Anshary MK, Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Imu Hukum, Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2018
Esposito, John. L , Women in Muslim Family Law, New York: Syracrus University Pres, 1982
Haddad, Tahir , Imra’atuna fi as- Syari’ah wa al Mujtama’, Tunisia; Dar Muhammad Ali li an-Nasr
Hariri, WawanhMuhwan, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2012
https://duniatimteng.id/praktek-poligami-di-arab-saudi-kaum-muda-mulai-menjauhi/
Mahmood, Tahir, Family Law Reform in Islamic Countries History, Text and Comparative Analysis, New Dehli: Academy of Law and Religion, 1987.
Mahmood, Tahir, Personal Law in Islamic Countries (History, Text and Comparative Analysis, New Dehli: Time Press, 1987
Mahmood, Tahir, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-Undangan Perkawinan MuslimhKontemporer di Indonesia dan Malaysia, Jakarta: INIS, 2002
Nasution, Khoiruddin, Riba dan Poligami: Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Nurhayati,hAgustina, Politik Hukum (Legislasi) Hukum Keluarga di Saudi Arabia, Jurnal Ijtimaiyya, 2014, Vol.7
Nuruddin, Amiur danhAzhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi KritishPerkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sampai KompilasihHukum Islam, Jakarta: Prenadamedia Group, 2019
Permana, Dede Ahmad, Majallah al-Ahwal al-Sakhsiyyah dan Pembaruan Hukum Keluarga di Tunisia, Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol.3, No.1
Siddi, Ibnu Radwan, The Provisions of Polygami in Family Law of Islamic Countris ( Saudi Arabia, Turkey, Tunisia, Malaysia and Indonesia)
Sopyan, Yayan, Islam Negara Transformasi Hukum Perkawinan Islam Dalam Hukum Nasional, Jakarta: RM Books, 2012.
Sunaryo, Agus, Poligami di Indonesia (Sebuah Analisis Normatif- Sosiologis), Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol.5,2010
Wuliono, Anton, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,1994.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1663-1675
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora