IMPLEMENTASI HAK PENDIDIKAN PADA ANAK BERHADAPAN ( BERKONFLIK ) DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I KUTOARJO
Abstract
Negara memiliki komitmen untuk mengamankan hak-hak istimewa anak. Begitu pula dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Negara memiliki komitmen untuk memberikan rasa aman kepada anak tersebut. Salah satu bentuk jaminan perlindungan yang diberikan negara kepada anak yang berhadapan dengan hukum adalah dengan adanya kerangka hukum yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Anak-anak berperan dalam pembangunan nasional dan  ketahanan suatu negara. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan bahwa anak yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum akan menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Anak-anak di LPKA memiliki hak untuk menerima pembinaan,pengawasan,pendampingan, pendidikan serta pelatihan. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan. pendidikan adalah cara  untuk mengubah sikap dan perilaku individu. Dengan mendapatkan pendidikan maka wawasan akan semakin luas, pengetahuan semakin luas dan akan membuat individu menjadi lebih dewasa. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pemenuhan hak pendidikan kepada anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo. Metode dalam menyusun penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian kaulitatif. Dimana penelitian kualitatif itu suatu cara peneliti dalam menggali data atau informasi pada lokasi penelitian yang mendalam dari berbagai sumber informan yang dianggap dapat membantu dalam proses penelitian ini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Rosyda, F. S. (2021). Implementasi Pemenuhan Hak Pendidikan untuk Anak Pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo. Amnesti: Jurnal Hukum.
Mempertanyakan Hak Pendidikan ABH di Kota Layak Anak. (2011, September). Suara ATMA.
Kisworo, B. (2016). Journal of Non-Formal Education and. Journal of Nonformal Education and Community Empowerment.
Fitriyani, F. (2019). Konsep Organisasi Pendidikan dalam Pemberdayaan Sekolah. EL-Ghiroh, 17(02), 61–80. https://doi.org/10.37092/elghiroh.v17i02.105
Pusparini, T. (2021). Analisis pemenuhan Hak Atas Pendidikan Anak Sipil di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Jurnal Hukum.
Farah, S.R. (2020). Implementasi Pemenhan Hak Pendidikan untuk Anak Pidana di Lembaga Pembinaan Khsusus Anak Kutoarjo. Jurnal Hukum.
Riska, W. (2019). Kualitas Pelayanan Pendidikan Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khsusus Anak (LPKA) Kelas IKutoarjo. Jurnal Ilmu Administrasi Publik.
Sanggam, P.S. (2019). Implementasi Perlindungan Anak Sebagai Wujud Perlakuan Non-Diskriminatif Terhadap Anak di Lembaga Pembinaan Khsusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1613-1623
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora