PENYELENGGARAAN E-COURT DAN E-LITIGATION PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019

(1) * Anggita Yulistia Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Karina Luana Pramesti Widodo Mail (Fakultas Ilmu Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Imam Budi Santoso Mail (Fakultas Ilmu Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Sistem Peradilan Indonesia diselenggarakan pada asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun, pada pelaksanaanya masyarakat masih sulit dalam berproses di pengadilan karena rumit dan membutuhkan waktu lama. Dengan itu Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif sesuai ketentuan perundang – undangan di Indonesia. Hasil dari pembahasan ini, bahwa Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tetang Adminstrasi perkara (e- court) dan Persidangan (e-litigation), mengenai penyelenggaraan di Pengadilan TUN bertujuan untuk pelayana adminstrasi perkara dan pesidangan di pengadilan agar lebih efektif. Tetapi pada pelaksanaannya masih terdapat kendala dan hambatan yang belum merujuk pada asas sederhana,cepat dan biaya ringan. Kendala dan hambatannya seperti, Sarana dan Prasarana yang masih kurang, serta belum terbiasanya menggunakan sistem e-court dan e-littigation.


Keywords


E-court, E-littigation, PTUN

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1532-1539
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i6.1532-1539 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Admnistrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

Asshiddqie Asshidiqe, “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesiaâ€, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah). Konstitusi RI, 2004).

Atikah Ika, "Implementasi E-Court dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara di Indonesia." Prcceeding, Open Society Conference, (2018).

Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi E-court,

diakses pada 12 Juni 2021

Mardatila dan Rahman Syamsuddin, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap anak dibawah Umur Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Menyebabkan Kematianâ€, Alaudyin Law Developmenn, Volumen 2, Nomor 1, (Juni 2021).

Muhammad Adiguna Bimasakti, dkl., “Hukum Acara Peradilan Elektronik Pada Peradilan Tata Usaha Negaraâ€, (Makasar: Spasi Media Publising, 2020).

Muhammad Yasin, “Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringanâ€, https://www.hukumoline.com/berita/baca/lt5a7682eb7e074/per adilan-yang- sederhana--cepat--dan biayarngan/ diakses tanggal 7 juni 2021.

Margono, Surya partners “Plus minus sistem persidangan E-Litigasiâ€, https://www.hukumnline.com/berita/baca/lt5f1325238701/plus

-minus-sistem- persidangan-e-litigasi?, diakses tanggal 13 Juni 2021.

Siti Fatwah, Kusnadi Umar, Penerapa Sistem E-Court Di Penadilan Tata Usaha Negara Makasar PerspektifSiyasah Syar’iyyah, 2 (3): 583-

, 2020.

Sonyendah Retnaningsih, Disriani Latifah Sorinda Nasution, Mouli Anta Velentin, Kelly Manthvani, Pelaksanaan E-Court Menrut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Adiministrasi Perkaa Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahn 2019…., 50 (1): 125-144, 2020.

Umar Kusnadi, "Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara", El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syiriah Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 2, No. 1, (Juni 2020).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora