PENERAPAN DONATION BASED CROWDFUNDING TERKAIT TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK DITINJAU DARI UU ITE
Abstract
Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang sudah tidak relevan lagi untuk mengakomodir sistem donation based crowdfunding. Tulisan ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penulis akan mengkaji lebih lanjut bagaimana tanggung jawab platform dona-tion based crowdfunding saat ini dan bagaimana regulasi pene-rapan tanggung jawab penyedia layananan sistem elektronik berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elek-tronik. Regulasi penggalangan dana tidak mengatur tanggung jawab terkait penyedia layanan elektronik donation based crowd-funding. Mengacu pada Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik beserta turunanya maka sebenarnya penyedia layanan memiliki beban tangg-ungjawab. Pemerintah perlu mengatur secara khusus terkait regulasi donation based crowd-funding agar memiliki kepastian hukum. Memberi penegasan pada regulasi terkait batasan-batasan tanggung jawab pihak penyelenggara donation based crowdfunding terhadap kerugian pengguna layanan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Krista Yitawati, Anik Tri Haryani, S. S. N. (2017). Hukum dan Teknologi. Solo: Pustaka Iltizam.
Nalle, V. I. W. (2017). Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Suluh Media.
Nurhayati, Y. (2020). Pengantar Ilmu Hukum (Ifrani, Ed.). Bandung: Nusa Media.
Sugiarto, U. S. (2013). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHP)
Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik 2016
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
Abidin DZ, ‘Kejahatan Dalam Teknologi Informasi Dan Komunikasi’ (2015) 10 Jurnal Ilmiah Media Processor 1
Adryan, ‘Penipuan Berkedok Donasi Gempa Palu Terungkap, Pelakunya Seorang Petani Yang Gagal Panen’ Pantau.com (Makassar, 11 October 2018)
Al Jum’ah MN, ‘Analisa Keamanan Dan Hukum Untuk Pelindungan Data Privasi’ (2019) 1 Cyber Security dan Forensik Digital 39
Eka Purnama Harahap, Qurotul Aini RKA, ‘Pemanfaatan Teknologi Blockchain Pada Platform Crowdfunding’ (2020) 4 Technomedia Journal
Hidayah A, ‘Konsep Pembangunan Hukum E-Commerce’ (2019) 17 Solusi 106
Irso, ‘Dirjen PPI: Survei Penetrasi Pengguna Internet Di Indonesia Bagian Penting Dari Transformasi Digital’ Berita Kominfo (Jakarta, 9 September 2020)
Krista Yitawati, Anik Tri Haryani SSN, Hukum Dan Teknologi (Pustaka Iltizam 2017)
Maharidiawan Putra, ‘HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL (Tinjauan Terhadap Modernisasi Dari Aspek Kemajuan Teknologi) ’ (2018) 4 Morality : Jurnal Ilmu Hukum
Mitendra HM, ‘Fenomena Dalam Kekosongan Hukum’ [2018] Jurnal Rechtsvinding Online
Nalle VIW, Ilmu Perundang-Undangan (Suluh Media 2017)
Nurhayati Y, Pengantar Ilmu Hukum (Ifrani ed, Nusa Media 2020)
Nuryadi D, ‘Teori Hukum Progresif Dan Penerapannya Di Indonesia’ (2016) I Jurnal Ilmiah Hukum De jure: Kajian Ilmiah Hukum
Pradana M, ‘Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce’ (2015) 9 Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce Di Indonesia 32
Prastiwi D, ‘Niat Mulia Cak Budi Tersandung Fortuner’ Liputan6.com (Jakarta, 6 May 2017)
Putu N and others, ‘Peran United Nations Commission on International Trade Law ( UNCITRAL ) Dalam Harmonisasi Hukum Transaksi Perdagangan Elektronik ( E-Commerce ) Internasional’ 1
Ramadhanny F, ‘Penangkapan Ananda Badudu Dan Crowdfunding Yang Disalahpahami’ detikinet (Jakarta, September 2019)
Sugiarto US, Pengantar Hukum Indonesia (Sinar Grafika 2013)
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1529-1540
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora