AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA LISAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1093 K/PDT/2016)

I Gede Yudi Arsawan

Abstract


Tulisan ini membahas isu tentang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa lisan dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1093 K/Pdt/2016 untuk mengetahui bagaimana keabsahan suatu perjanjian sewa menyewa lisan dan apa akibat hukum yang terjadi bilamana terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian antara lain berupa pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menemukan bahwa perjanjian sewa menyewa lisan dapat menjadi sah apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, kemudian apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa lisan maka dapat menyebabkan suatu perjanjian menjadi batal apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan pembatalan perjanjian kepada Hakim.


Keywords


Perjanjian Lisan, Sewa Menyewa, Wanprestasi

Full Text:

PDF

References


Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Pamulang: Unpam Press, 2018.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Yahman. Cara Mudah Memahami Wanprestasi Dan Penipuan Dalam Hubungan Kontrak Komersial. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Bukido, Rosdalina. Kedudukan Alat Bukti Tulisan Terhadap Penyelesaian Perkara di Pengadilan. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol. 9, No. 1, 2011.

Costa, Debora da. Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Perjanjian Sewa menyewa Rumah. Jurnal Lex et Societatis, Vol. 4, No. 2, Februari 2016.

Dewitasari, Yulia dan Putu Tuni Cakabawa L.. Akibat Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian, Jurnal Kertha Semaya, Vol 3, No. 2, Januari 2015.

Harefa, Billy Dicko Stepanus dan Tuhana. Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi, Private Law, Vol. 4, No. 2, Desember 2016.

Sinaga, Niru Anita dan Nurlely Darwis. Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian, Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7, No. 2, 2015.

Sudjana. Akibat Hukum Wanprestasi Dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Anjak Piutang. Jurnal VeJ, Vol 5, No. 2, Desember 2019.

Sukardi. Tinjauan Yuridis Pengakhiran Sewa Menyewa Rumah Yang Dibuat Secara Lisan Di Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, Al-Maslahah. Vol. 9, No. 2, 2014.

Vijayantera, I Wayan Agus. Kajian Hukum Perdata Terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 6 No. 1, Februari 2020.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23.

Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1093 K/Pdt/2016. Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 44/PDT/2015/PT.DKI.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 206/PDT/G/2014/PN/Jkt.Tim.

Pengadilan Negeri Tahuna, https://pn-tahuna.go.id/tentang-pengadilan/sistem-pengelolaan-pn/kegiatan-pengadilan/item/perjanjian, diakses 11 September 2021.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1501-1512

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora