PEMBERDAYAAN NARAPIDANA PEREMPUAN DALAM KEWIRAUSAHAAN BERDAMPAK PADA KEADAAN SOSIAL EKONOMI DI MASYARAKAT
Abstract
Kewirausahaan adalah suatu kegiatan yang penerapannya dilakukan berdasarkan kreatifitas dan inovasi dari seorang seseorang dalam melakukan wirausaha sehingga dapat mencapai tujuan atau keinginan sebagai peluang. Wirausaha adalah orang dengan keberanian dan keterampilan yang dimiliki dalam memcahkan permasalahan dengan kekuatan yang ada pada dirinya. Keterampilan ini dapat dipelajari oleh siapapun, sehingga dilakukan pemerdayaan kepada narapidana berupa pembekalan keterampilan untuk memulai berwirausaha sehingga narapidana dapat menghidupi kehidupannya ketika menyelesaikan masa pidananya. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar narapidana membangkitkan rasa percaya dirinya dan berani untuk membangun usaha atau menjadi pekerja berdasarkan keterampilan yang dimilikinya. Selain membangkitkan rasa percaya dan berani, kewirausahaan juga bertujuan untuk memperbaiki keadaan ekonomi dan perilaku narapidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Carole Wade & Carol Tavris. 2007. Psikologi Jilid 2 Edisi Kesembilan. Jakarta: Penerbit Erlangga
Priyono & Pranaka, 1999. Konsep Pemberdayaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sudirman, Didin. 2007. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sugiyanto. 2001. Lembaga Sosial. Jogjakarta: Global Pustaka Utama
Sujatno, Adi. 2005. Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri. Jakarta: Montasad
Sumodiningrat, Gunawan. 2002. Pemberdayaan Masyarakat dan JPS. Jakarta: Gramedia
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1422-1435
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora