FAKTOR SERTA UPAYA PENCEGAHAN KERUSUHAN DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN INDONESIA MELALUI KOMUNIKASI

Ni Putu Pratigrahita Pratiwi, Ali Muhammad, Herry F Butar Butar

Abstract


Pemasyarakatan sebagai subsistem terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia memiliki peran Lembaga pelaksana hukuman pidana penjara di Indonesia. Oleh karena keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia maka tidak jarang pula terjadi konflik dalam penjara yang mengakibatkan tragedi kemanusiaan seperti kerusuhan. Dalam penelitian ini, penulis akan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan dalam Lapas dan bagaimana upaya komunikasi yang efektif dalam mencegah terjadinya kerusuhan tersebut. Penelitian menggunakan metode studi literatur dimana data bersumber pada buku, jurnal, serta pustaka lain yang relevan dengan pembahasan. Data disajikan secara deskriptif. Dalam penelitian ditemukan bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan adalah keadaan lapas yang overcapacity, perbandingan petugas lapas dan narapidana yang tidak ideal, serta situasi monoton yang menimbulkan stress. Selain itu ditemukan peran penting komunikasi antara petugas dan narapidana dalam mencegah terjadinya kerusuhan dalam lapas


Keywords


Pemasyarakatan, komunikasi, dan kerusuhan

Full Text:

PDF

References


(1) Buku

Barker, Christ. (2000). Cultural Studies: Theory and Practice. London: Sage Publications.

Hamzah, A. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarrta: Pradnya Paramita.

Sudarto. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana Edisi 1 Cetakan Ke-empat. Bandung: PT. Alumni, 2010.

Sugeng, B. (2011). Penanganan Konflik Sosial. Bandung: BPHN.

Robbins P.S. Timothy A.J. (2017). Perilaku Organisasi. Jakarta: Salemba Empat Cetakan Kelima.

Wiryanto. (2004). Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: Grasindo.Artikel Jurnal, Majalah, dan Surat Kabar

(2) Jurnal dan Artikel Ilmiah

Amin, M.A.S. (2017). Komunikasi Sebagai Penyebab Dan Solusi Konflik Sosial. Jurnal Common, Vol. 1 No. 2, 101-108.

Aswar dan Patriani, PN. (2018). Hubungan Komunikasi Organisasi Dengan Konflik Kerja Pada Perusahaan PT. Kimia Farma, Tbk. Cabang Makassar. Jurnal Komunikasi Global, Vol 7 No. 2, 136-147.

Citrawan, H dan Zainuddin, D. (2015). Metode Analisis Konflik Dalam Penerapan Regulasi Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12 No. 1, 1-33.

Heridiansyarh, J. (2014). Manajemen Konflik Dalam Sebuah Organisasi. Jurnal STIE Semarang, Volume 6 Nomor 1, 28-41.

Hutabarat, R.R. (2017). Problematika Lembaga Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol. 1 No. 1, 42-50.

Ismail R. (2013). Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2 Nomor 2, 263-276.

Mulyono, G.P dan Arief, B.N. (2016). Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Jurnal Law Reform, Volume 12 Nomor 1, 1-16.

Mustofa, M. (2000). Memahami Kerusuhan Sosial, Suatu Kendala Menuju Masyarakat Madani. Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 1 No. 1, 10-19.

Situmorang, V.H. (2018). Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum (Correctional Institution as Part of Law Enforcement). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 13 No. 1, 85-98.

Sosiawan, U.M. (2017). Upaya Penanggulangan Kerusuhan Di Lembaga Pemasyarakatan (The Countermeasure Efforts of Riots at the Corretional Institutions). Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17 Nomor 3, 365-379.Makalah, Skripsi, dan Tesis

Manurung, Papilon Halomoan. (2007). “Membaca Representasi Tubuh dan Identitas pada Majalah Remaja Kawankuâ€. Tesis, Universitas Indonesia.

Nelly, Marlianti dkk. (2011). “Representasi Tubuh Perempuan dalam Rubrik Kecantikan Majalah Feminaâ€. Skripsi, Universitas Esa Unggul.

(3) Dokumen Resmi

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (1995). Undang Undang Republik Indonesia No. 12 Th. 1995 Tentang Pemasyarakatan. Jakarta, DKI: Penulis. Diakses Dari http://www.bphn.go.id/data/documents/95uu012.pdf

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2012). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jakarta, DKI: Penulis. Diakses Dari https://www.komnasham.go.id/files/1565071914uu-no-7-tahun-2012-$YGQ.pdf




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1410-1421

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora