PERLINDUNGAN ‘HUKUM BAGI ‘KONSUMEN ATAS KERUGIAN TERHADAP KETERLAMBATAN BARANG YANG DITERIMA DARI JASA PENGIRIMAN BARANG
Abstract
Seiring dengan meningkatnya penjualan melalui media online, maka kebutuhan jasa pengiriman semakin bertambah. Jasa pengiriman barang merupakan kegiatan mengirim barang dan jasa produsen kepada konsumen yaitu merupakan kegiatan pemasaran supaya penyampaian mengenai produk yang dijual lebih mudah, dan memindah tangan kan suatu barang dari produsen ke konsumen. Orang yang melakukan suatu kegiatan atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan jasa pengiriman barang disebut distributor yang menghubungkan antara kegiatan produksi dan konsumsiDi Indonesia sendiri tercatat jasa pengiriman†barang diperkirakan sekitar 3.400 perusahaan. Yaitu beberapa yang serig di gunakan masyarakat seperti ; Pos, Jne, Wahana, Lion, Sicepat, Ninja Expres, J&T Exspress. Pada pelaksanaannya setiap jasa pengiriman mempunyai kebijakan syarat dan ketentuan khusus dalam setiap proses pengiriman. barang. Namun pada pelaksanaan pengiriman barang tentunya memiliki banyak resiko dan hal-hal yang tidak di inginkan dan dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen jasa pengiriman barang tersebut. Tidak jarang barang yang derima oleh Konsumen tidak tepat waktu, dan akhirnya konsumen mengalami kerugian atas keterlambatan barang yang diterimanya. Maka dari itu penulis menuturkan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian terhadap keterlambatan barang yang di terima dari jasa pengiriman barang.. Dalam penulisan artikel ini penulis menggunakan metode penelitian pendekatan yuridi normatif yaitu Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka yang digunakan untuk menganalisis kaidah dan norma hukum yang berlaku dalam hukum positif, yang berkaitan dengan penenilitian ini mengenai hukum perlindugan konsumen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul atsar, Rani apriani, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, yoyakarta; CV Budo Utomo, 2019 ),
Aisyah Ayu Musyafah,Hardanti Widya Khasna,Bambang Eko Turisno “Perlindungan Konsumen jasa Pengiriman barang dalam hal terjadi Keterlambatan Pengiriman Barang†Jurnal Law Reform, Volume 14, Nomor 02, Tahun 2018
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004 Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Satdjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta
CARAKLAIM â€Klaim barang hilang di JNE (https://www.caraklaim.com/2016/02/cara-urus-barang-hilang-di-jne.html?m=1,) diakses 21 Novmber 2020
Pos Indonesia https://www.posindonesia.co.id/id/content/43 diakses 21 November 2020
Aplikasi Si Cepat https://www.sicepat.com/checkAwb diakses 21 November 2020
Fungsi dan Manfaat Jasa Pengiriman Barang https://heavycargonusantara.com/2020/10/19/fungsi-manfaat-jasa-pengiriman-barang/
Biaya Asuransi J&T 202, Pengertian, Syarat & Cara Hitung Asuransi https://www.carabelanja.id/biaya-asuransi
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1375-1385
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora