PEMBERIAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PENCURIAN PRATIMA DALAM HUKUM ADAT BALI DESA PAKRAMAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi adat yang diberikan bagi pelaku pencurian pratima dan upaya-upaya apa saja yang dilakukan lembaga adat untuk mencegah pengulangan pencurian pratima. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif digunakan untuk meninjau hukum dan peraturan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Penelitian hukum adalah cara untuk menemukan kembali secara teliti dan cermat terhadap data hukum atau bahan-bahan hukum. Penelitian hukum bertujuan untuk mencari, menganalis,dan mempelajari kebenaran ilmu-ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu hukum. Kemudian menggunakan pendekatan perundang-undangan bertujuan untuk menelusuri ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan permasalahan dalam jurnal ini dan pendekatan konseptual bertujuan untuk menganalisis teori hukum,konsep hukum,atau prinsip hukum yang berhubungan dengan pemberian sanksi. Sanksi adat yang diberikan kepada pelaku pencurian barang-barang suci dan salah satunya adalah pratima,sanksi yang diberikan yaitu diadakan upacara pembersihan dimana semua biaya ditanggung oleh pelaku ,denda serta dikeluarkan dari keanggotaan masyarakat adat. Secara intens pecalang juga memeriksa setiap saat secara bergantian di wilayah yang terdapat pura yang didalamnya ada pratima dan juga mengawasi apakah tata krama desa bagi mereka yang mempunyai niat tidak baik seperti mencuri pratima.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ardika dkk, I Wayan.(203). Sejarah Bali dari Pra Sejarah Hingga Modern. Denpasar: Universitas Udayana.
I Made Suastawa Dharmayuda dan I Wayan Koti Cantika. (99). Filsafat Adat Bali. Upada Denpasar: Sastra.
Sugiantari, A. P. W., & Julianti, L. (206). Peranan Awig-awig Desa Pakraman Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Benda Sakral Di Desa Pelaga Kecamatan Petang Kabupaten Badung. Jurnal Bakti Saraswati (JBS), Vol 5 No. .
Mulyadi, L. (203). Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 2 No.2.
Pande Made Kresna Wijaya.(209). “ Pemberian Sanksi Adat Kepada Pelaku Pencurian Pratima Di Baliâ€. Jurnal Hukum Kenotariatan,Vol 4 No.2.
Desak Alfa Intan RD (204). “ Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pratima Menurut Hukum Adat Bali.†Universitas Atma Jaya.
Abdullah, R. H. (205). “ Urgensi Hukum Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasionalâ€. Jurnal Fiat Justisia,Vol 9 No.2.
Ida Bagus Gede Anggara Juniarta (205). “ Pencurian Pratima Di Bali Dalam Perspektif Hukum Pidana Adatâ€. Universitas Udayana.
A.A Ngurah Yusa Darmadi. (206).†Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggar Delik Adat Khususnya Pelaku Pencurian Benda-Benda Suci.†Universitas Udayana.
Ari Pramitha Suandi.( 207). “ Tindak Pidana Pencurian Benda Sakral Di Bali.†Jurnal Garuda.
Danil, E. (202). “Konstitusionalitas Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana.â€Jurnal Konstitusi, Vol 9 No.3.
Lailah. (204). “Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan (Lokika Sanggraha) Pada Masyarakat Bali Perspektif Hukum Pidana Islamâ€, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
Peraturan Daerah No.3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No.3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1367-1374
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora