REKONSEPTUALISASI REMISI BAGI NARAPIDANA LANJUT USIA (LANSIA) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Imam Mubarok

Abstract


Lanjut usia merupakan orang yang berumur 60 tahun keatas menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia. Hal ini selaras dengan Permenkumham Nomor 32 tahun 2018 Pasal 1 Ayat (1) yakni narapidana lanjut usia berumur 60 tahun ke atas. Hak-hak yang diperoleh bagi narapidana lanjut usia antara lain remisi kemanusiaan, pada ayat (1) Huruf b Pasal 29 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Remisi tersebut diberikan sesuai dengan besaran remisi umum yang diterimanya pada tahun sebelumnya. Remisi diberikan kepada narapidana lanjut usia bertepatan dengan hari lanjut usia (Lansia) tanggal 29 mei. Adapun syarat untuk mendapatkan remisi tersebut maka narapidana lanjut usia harus melampirkan akta lahir ataupun surat sejenis yang telah dilegalisir. Remisi sebagai hak yang diperoleh narapidana sehingga mendapat pengurangan masa pidana dengan syarat berkelakuan baik, telah menjalani 2/3 masa pidana, serta mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik. Salah satu peraturan mengenai remisi lanjut usia yakni Permenkumhan Nomor 3 Tahun 2018. Penulisan jurnal ini dilakukan dengan metode studi pustaka dengan menggunakan buku, jurnal, artikel, dan peraturan terkait sebagai referensi penulisan. Tujuan dari penulisan ini adalah merekonseptualisasikan mengenai remisi bagi narapidana lanjut usia (Lansia) di Lembaga Pemasyarakatan. 


Keywords


Remisi Lansia; Narapidana Lansia, Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Enggarsasi, Umi; Sumanto, Atet. 2015. Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan. Volume XX No. 2, hal: 128-135

Syamsiah; Nggeboe, Ferdricka. 2010. Kajian Yuridis Mengenai Pembinaan Terhadap Terpidana Lanjut Usia Di Lapas Klas IIA Jambi Volume I Nomor 3, hal: 177-217

Hasmawati, 2019. Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo Volume 2, No. 2, hal: 39-44

Brema Jaya Putranta Barus, Vivi sylvia Biafri, 2020. Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Vol 7 No 1 Hal: 135-148

Farida Sekti Pahlevi. Keadilan Hukum Dalam Peraturan Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia. Dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Sujasmin. 2018. Pemberian Remisi Bagi Narapidana dan Anak Pidana Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan Menurut UU No. 12 Tahun 1995, dan Peraturan Pelaksanaannya Vol. 2 No. 2 Hal : 148-168

Muhammad Ardi Pradana. 2018. Aspek Hukum Pemberian Remisi Pada Lembaga Pemasyarakatan Vol. IV No. 2 Hal: 105-114

Krismiyarsi, 2016. Rekonseptualisasi Sistem Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia Dalam Rangka Kebijakan Kriminal Vol. 13 No. 1 Hal: 37-54

Humas Kanwil Bangka Belitung. 2020. Sosialisasi Pemasyarakatan : PERMENKUMHAM RI No. 18 Tahun 2019 Tentang Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, CB dan Penanganan Overcrowding Melalui Program Integrasi Secara Online diakses pada tanggal 4 Mei 2020 https://babel.kemenkumham.go.id/berita-utama/sosialisasi-pemasyarakatan-permenkumham-ri-no-18-tahun-2019-tentang-pemberian-remisi-asimilasi-cmk-pb-cmb-cb-dan-penanganan-overcrowding-melalui-program-integrasi-secara-online

Andrian Pratama Tahe, 2019. Menkumham Terbitkan Aturan Penanganan Narapidana Lansia diakses pada tanggal 4 Mei 2020 https://tirto.id/menkumham-terbitkan-aturan-penanganan-narapidana-lansia-deWv




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1344-1352

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora