PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENJUAL PADA TRANSAKSI ONLINE SHOP DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PEMBAYARAN COD DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tulisan ini membahas tentang perkembangan online shop dengan menggunakan metode pembayaran COD di Indonesia. Peraturan yang ada di Indonesia cukup tegas untuk melindungi konsumen, namun peraturan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak memberikan perlindungan yang sama terhadap hak-hak yang dimiliki penjual. Meskipun dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai hak-hak pelaku usaha, tetapi tidak mengatur tentang ketentuan apabila hak pelaku usaha tersebut dilanggar. Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu suatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap penjual pada online shop dalam praktik sistem pembayaran cash on delivery (COD). Peran peraturan setingkat Undang-Undang sangat dibutuhkan untuk melindungi penjual, hal ini bertujuan untuk mewujudkan asas keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi online shop dengan menggunakan metode pembayaran COD.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Edmon Makarim, (2004) Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Munir Fuady, (2005). Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya.
Nindyo Pramono, (2003), Hukum Komersil, Jakarta : Pusat Penerbitan UT
Alhabsy, Jihand, Dkk. 2014. “Perancangan E-Commerce Dengan Dukungan Layanan Cash On Delivery (COD)â€. Makassar:Universitas Hasanuddin
Gary Hadi, Bisma Nasution, dkk , “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam perjanjian Sewa-Menyewa†(Studi Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Oulet Di Hermes Building Medan), USU Law Jurnal, Vol. 5, No. 2, 2017.
R. La Porta “ Investor Protection and Corporate governance†Jurnal Of financial Economics 58 (1 January) 2000.
Yassir Arafat. 2015. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang. Jurnal Rechtens. Universitas Islam Jember. Vol IV. No. 2. Edisi 2 Desember 2015.
Cindy Mutia Annur, “Jumlah Penjual di Bukalapak & Tokopedia Melonjak 3,5 Juta Imbas Corona†https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/5f3beb5cca640/jumlah-penjual-di-bukalapak-tokopedia-melonjak-3-5-juta-imbas-corona
Agustin Setyo Wardani, “Headline: Marak Penipuan Online Shop di Medsos, Hati-Hati Modusnya Makin Canggih†https://www.liputan6.com/tekno/read/4157301/headline-marak-penipuan-online-shop-di-medsos-hati-hati-modusnya-makin-canggih
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1334-1343
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora