BIAYA ARBITRSE ‘MAHAL’ MENJADI KELEBIHAN DARI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Yuliani Uswatun Hasanah, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Sengketa merupakan permasalahan yang sudah tidak asing dalam aktivitas sehari-hari dan bermasyarakat. Masalah sengketa biasanya terjadi ketika terdapat suatu pihak yang merasa tidak diuntungkan atau merasa tidak cocok dengan pihak lainnya.Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami mengenai Arbitrase dan mengapa Arbitrase menjadi pilihan dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa, padahal biaya yang dikeluarkan lebih mahal. Arbitrase merupakan salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Proses atau tata cara dalam Arbitrase dimulai dengan tahap persiapan, yaitu pemberitahuan dan memberi jawaban kepada para pihak, kemudian para arbiter dipilih dan diangkat, dan akhirnya ditinjau dan diputuskan.Keuntungannya para pihak dapat dengan bebas memutuskan arbiter, karena penyelesaian sengketa dilakukan secara tertutup, sehingga kerahasiaan para pihak terjamin.


Keywords


Arbitrase, Kelebihan, Kelemahan, Mekanisme.

Full Text:

PDF

References


Abdurrasyid, Priyanta. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar. PT. Fikahati Aneska dan BANI : 2002. Jakarta.

Amanuddin, A.P. “Peranan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalam Menyelesaikan Sengketa Penanaman Modalâ€. Lex Administratum. Volume V. Nomor 1. Jan-Feb. 2017.

Fajar, Mukti & Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar : 2010. Yogyakarta.

Greenberg, Simon, etc. International Commercial Arbitration an Asia Pasific Pesrpective. Cambrigde University : 2010. Inggris

Sari, Indah. “Keunggukan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilanâ€. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Volume 9. Nomor 2. Maret. 2019.

Sudjana. “Efektivitas dan Efesiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Arbitrase dan Mediasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999â€.Jurnal Ilmu Hukum. Volume 2. Nomor 1. Juni. 2018.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1293-1300

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora