ASPEK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERJANJIAN KREDIT ONLINE TERHADAP DEBITUR YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

Renata Arthaully Christania, Devi Siti Hamzah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lalu menjelaskan mengenai aspek hukum dalam penyelesaian sengketa pada perjanjian kredit online terhadap debitur yang telah meninggal dunia menurut KUHPer dan Peraturan OJK. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual menghasilkan data primer dan sekunder yang dianalisis menggunakan metode analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian, dengan adanya suatu perjanjian dalam kredit online tentu akan menimbulkan sebuah aturan hukum yang baru. Landasan hukum utama yang digunakan untuk kegiatan pinjam meminjam online pada kegiatan  fintech atau financial tecnology adalah Nomor 77/POJK.01/2016. Dalam pasal 1 angka 3 dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 menyatakan bahwa : Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelanggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Namun dalam Sengketa kreditur meninggal dunia tidak dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi karna ketika seseorang meninggal dunia, pada prinsipnya hak dan kewajiban si pewaris beralih kepada ahli warisnya.

Keywords


OJK, Kredit Online, Perjanjian.

Full Text:

PDF

References


H.S, S. (2009). Hukum Kontrak(Teory dan Teknik Penyusunan Kontrak). Jakartta: Sinar Grafika.

Muhamad, D. (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nathaniela, I. d. (2009). Contoh Surat Perjanjian (Kontrak).

Serfiyani, I. H. (2016). Ditjen Peraturan Perundang Undangan. Perlindungan Hukum bagi Nasabah Kecil dalam Proses Adjudikasi di Industri Jasa Keuangan, 13 No.4.

Subekti, R. (1987). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.

Usman, R. (2009). Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar grafika.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1196-1203

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora