KEDUDUKAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999

Apriliani Indri Ningtyas Putri, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Banyak perusahaan pada beberapa tahun terakhir di Indonesia yang bersengketa  atau berperkara lebih memilih menyelesaikan sengketanya dengan arbitrase, baik arbitrase nasional maupun arbitrase internasional. Namun ternyata masih terdapat hambatan bagi putusan arbitrase internasional yang akan dijalankan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan putusan arbitrase internasional dan faktor penyebab putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan di Indonesia. Teknik pendekatan yang dipergunakan ialah yuridis normatif, yakni menelaah perpu dan beberapa literatur terkait. Hasil riset memperlihatkan bahwa impelementasi putusan arbitrase internasional di Indonesia seringkali dinyatakan tidak dapat dilaksanakan dengan berbagai alasan salah satunya adalah putusan tersebut bertentangan dengan public policy.

Keywords


Arbitrase Internasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Full Text:

PDF

References


Budiningsih, Catharina Ria. 1999. “Perjalanan Hukum Arbitrase Indonesia Hingga Disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketaâ€. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan.

Gautama, Sudargo.1992. “Indonesia dan Arbitrase Internasionalâ€, Bandung: Alumni.

Fuady, Munir . 2003. “Arbitrase Nasionalâ€, Bandung :PT Citra Aditya Bakti

Nugroho, S. Adi. 2015. Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana.

Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.

Hikmah, Mutiara ‘Penolakan Putusan Arbitrase Internasional Dalam Kasus Astro All Asia Network Plc’ (2012) vol 5 Jurnal Yudisial, 64,65.

Panggabean, Junandar Indra Tongam dkk., ‘Analisis Yuridis Penolakan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional’ (2015) vol.3 USU Law Journal, 51,55.

Panjaitan,Hulman ‘Pelaksanaan Putusan Arbitrase Di Indonesia’ (2018) vol.4 Tô-râ 29,31.

Situmorang, Mosgan ‘Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional Di Indonesia’ (2017) Vol.17 Jurnal Penelitian Hukum: Dejure 309,310.

Tampongangoy,Grace Henni ‘Arbitrase Merupakan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasioanal’ (2015) Vol.III Lex Et Societatis 160,166.

Saraswati, Ajeng Juli. Skripsi:“Aspek Hukum Putusan Arbitrase Asing Di Dalam Sistem Peradilan Di Indonesiaâ€, (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2010).

Newswire, Sengketa Bisnis Perusahaan Indonesia Lebih Suka Memilih Arbitrase, tersedia dalam https://ekonomi.bisnis.com/read/20190709/12/1121965/sengketa-bisnis-perusahaan-indonesia-lebih-suka-memilih-arbitrase.

Nirmala, “Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (Internasional) Di Indonesia†tersedia dalam https://business-law.binus.ac.id/2017/04/30/pengakuan-dan-pelaksanaan-putusan-arbitrase-asing-internasional-di-indonesia/

Prita Amalia, “Penerapan Asas Ketertiban Umum Dan Pembatasannya Dalam Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Di Indonesia Berdasarkan Konvensi New York 1958†tersedia dalam http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/11/penerapan_asas_ketertiban_umum.pdf

Tony Budidjaja, “Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesiaâ€, tersedia dalam https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol13217/pembatalan-putusan-arbitrasedi-indonesia




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1106-1117

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora