PENGKLASIFIKASIAN HAK ATAS MEREK SEBAGAI BENDA PADA OBJEK JAMINAN DALAM PERBANKAN
Abstract
Merek dipergunakan dalam menentukan atau memebedakan sebuah brand dimana merek memberikan hak pada pemilik merek tersbut, untuk dapat dipergunakan dalam kegiatan perdangan dan jasa dalam ruang lingkup bisnis. Padal pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan mengenai segala kebendaan dapat diajdikan sebagai jaminan maka, namun tidak adanya autran mengenai merek ialah suatu brand dan bisa dijadikan sebagai penjaminan. Maka dalam penelitian ini dilandasi atas permasalahan mengenai apakah merek dapat diklasifikasikan sebagai benda dan kemudian dijadikan sebagai objek jaminan dengan melihat pada nilai ekonomis yang terdapat pada merek dan karakteristik pada merek. Penelitian ini dibuat untuk menjelaskan mengenai bagaimana pengkualifikasikan merek sebagai benda untuk dapat dijadikan objek jaminan. Selanjutnya penelitian ini juga hendak menjelaskan bentuk jaminan seperti apa yang sesuai diterapkan pada hak atas merek. Hasil akhir dari kajian ini menjelaskan bahwa merek dapat dikatakan sebagai benda karena memiliki sifat kebendaan pada karakteristiknya, oleh karena itu merek dapat dijadikan objek jaminan pada perbankan, namun pada prakteknya beberapa lembaga perbankan yang menerapkan merek sebagai jaminan hanya menjadikan jaminan merek sebagai jaminan tambahan dan belum dijadikan sebagai jaminan utama karena tidak adanya acuan untuk memberikan standarisasi nilai pasti pada merek.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus, Budi Riswandi dan M. Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Fuady, Munir. Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakarta, 2013.
Harahap, Yahya. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 1992, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.
Meliala, Djaja S. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2008.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Sadikin, H.OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Satrio, J. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Subekti, R. Jaminan-jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, PT. Intermasa, Bandung, 1988.
Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Prenada Group, Jakarta, 2008.
Damian, Eddy. Pengantar Umum Hak atas Kekayaan Intelektuyal (HaKI). Makalah disampaikan pada Pelatihan HaKI Stap Pengajar UNPAD dan Dosen PTS Jabar.UNPAD, Bandung, 24 – 29 Mei 2004.
Hadiarianti, Venantia. Konsep Dasar Pemberian Hak dan Perlindungan Hukum HKI, Jurnal Gloria Juris, Volume 8 Nomor. 2, Mei-Juni 2008.
Knopf, Howard P. Security Interest in Intellectual Property an International Comparative Approach, 9 Annual Fordham Intellectual Property Law and Policy Conference, New York, N.Y.April 19 & 20, moffatco.com. 2001.
Mulyani, Sri. Hasil wawancara dengan Legal Manager PT.BNI (Persero) Tbk, Corporate Banking Division, Jakarta, pada tanggal 25 Januari 2012.
Mulyani, Sri. Konsep Hak Atas Merek Dalam Sistem Hukum Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Mendukung Pembangunan Ekonomi, Jurnal Konstruksi Konsep Hak Atas Merek Dalam Sistem Hukum Jaminan Fidusia, UNTAG, Semarang, 2014.
Mulyani, Sri. Realitas Pengakuan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Pada Praktik Perbankan Indonesia, Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat VOL. 1, 2014.
Usanti, Trisandani Prasastinah. Analisa Pembebenan Gadai Atas Sertifikat Merek di Bank Syariah, Mimbar Hukum, 2017.
Utami, Sri. Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia atas Hak Merek Pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia, 2007.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i3.440-449
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora